Iklan

 


,

 


Widget Banner (label produk)

Widget Banner (label produk)

Featured Post

Margareth Siagian Tampil di Perayaan Natal Perkumpulan Marga Siagian se-Jabodetabek

Foto: Margareth ‘Mammamia’ Siagian, saat di panggung Perayaan Natal Punguan Raja Siagian Dohot Boruna se-Jabodetabek   JAKARTA (wartamerde...

Widget HTML #1

 


Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)


Widget Banner (label jasa)

Widget Banner (label jasa)

Menu Halaman Statis

Iklan

 


IHSG Anjlok, BEI Ubah Batas Bawah "Auto Rejection" Perdagangan Saham

Selasa, 10 Maret 2020, Maret 10, 2020 WIB Last Updated 2020-03-10T00:24:35Z

JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun signifikan. Pada awal pekan ini anjlok hingga 6,58 persen ke level 5.136,81, level terendah dalam tiga tahun terakhir.

Penurunan tersebut juga merupakan penurunan harian terdalam dalam 8,5 tahun terakhir.

Sejak awal 2020 sampai dengan Senin (9/3), IHSG terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen (year to date).

PT Bursa Efek Indonesia pun memberlakukan perubahan ketentuan batas bawah "Auto Rejection".

Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

Sebelumnya, batas bawah Auto Rejection sama dengan batas atas Auto Rejection alias simetris. Dengan aturan baru, batas bawah Auto Rejection menjadi 10 persen, atau asimetris.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterimadi Jakarta, Senin, batasan Auto Rejection yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan BEI yang baru adalah sebagai berikut.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) lebih dari 35 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Selasa (10/3) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.

Selain itu, aturan tersebut dibuat dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.


Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terus berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun signifikan.

"Komunikasi jalan terus. Kami monitoring market secara cermat dan hati-hati," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Terkait anjloknya IHSG,, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi hal-hal sebagai berikut.

Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. (An)

Iklan