Iklan

 


,

 


Widget Banner (label produk)

Widget Banner (label produk)

Featured Post

Margareth Siagian Tampil di Perayaan Natal Perkumpulan Marga Siagian se-Jabodetabek

Foto: Margareth ‘Mammamia’ Siagian, saat di panggung Perayaan Natal Punguan Raja Siagian Dohot Boruna se-Jabodetabek   JAKARTA (wartamerde...

Widget HTML #1

 


Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)


Widget Banner (label jasa)

Widget Banner (label jasa)

Menu Halaman Statis

Iklan

 


Proyek BUMN Tak Penuhi TDKN, Siap-Siap Pejabatnya Dicopot

Kamis, 28 Mei 2020, Mei 28, 2020 WIB Last Updated 2020-05-27T22:55:47Z
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bakal ada sanksi tegas terhadap kementerian, lembaga, dan perusahaan-perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam pembangunan atau belanja negaranya tak memanfaatkan komponen dalam negeri.

Hal ini sudah disepakati bersama dalam rapat pembahasan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita bisa lihat bahwa proyek-proyek yang ada di BUMN khususnya di BUMN besar, PLN, Pertamina, dan BPH Migas itu besar sekali nilai proyeknya. Dan itu akan kami awasi secara detail bagi kementerian dan lembaga, khusus BUMN-BUMN besar tadi, kalau mereka tidak melakukan belanja terhadap proyeknya dari industri dalam negeri padahal industri dalam negerinya sudah siap, itu akan ada sanksi yang sangat tegas," katanya dalam halal bihalal virtual, Rabu (27/05/2020).

"Sanksi di pejabatnya, bukan perusahaannya, akan dicopot! Itu menjadi keputusan rakortas (rapat koordinasi terbatas) yang dipimpin Pak Menko Marves," lanjut Agus Gumiwang.

Dalam rakortas yang berlangsung sehari sebelum Lebaran ini, lanjut Agus Gumiwang, wakil menteri BUMN yang hadir telah menyetujui sanksi tersebut.

"Karena secara umum, pimpinan perusahaan sudah berkomitmen tinggi terhadap TKDN, masalah biasanya ada di level bawah," ujarnya.

Dia mengatakan,  negara membutuhkan penyerapan TKDN dari belanja kementerian dan lembaga serta proyek-proyek BUMN. Karena penyerapan TKDN merupakan bagian dari peningkatan permintaan terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.

"Jadi sudah diputuskan rapat yang dipimpin oleh Pak Menko Marves dalam rapat TKDN itu sehari sebelum Lebaran. Bahkan, kami sudah menuliskan surat kepada BPKP, kami minta BPKP untuk melakukan audit terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN, yang masih belum melakukan compliance terhadap kewajiban TKDN," katanya.

Industri komponen Elektronika

Sementara itu, sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk smartphone dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk. Penerapan kebijakan ini direncanakan untuk menggairahkan industri manufaktur dalam negeri sehingga mendorong ekspor.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Penghitungan nilai TKDN memakai pembobotan pada proses manufaktur dan pengembangan inovasi.

Pengoptimalan TKDN untuk produk-produk elektronik juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor, ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto di Jakarta, akhir September 2019. Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2 merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple, kata Janu.

Hasilnya, angka impor smartphone menurun dari 60 juta unit pada 2014 menjadi 3,89 juta unit pada semester I tahun 2018. Kedepan, industri elektronik dalam negeri menjadi lighthouse (percontohan) dalam implementasi industri 4.0. Sehingga pertumbuhannya dapat terus meningkat dengan mampu menjawab pergeseran pola permintaan konsumen yang semakin kompleks.

Kemenperin mencatat, pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik dan optik pada triwulan I tahun 2019, mencatatkan angka yang positif sebesar 2,78 persen, naik jika dibanding capaian di periode sama tahun lalu yang minus -4,80 persen.

Populasi industri elektronika di Indonesia sampai dengan triwulan II-2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan. Industri elektronika dinilai sebagai salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. (DANS/KMPS/INDS)

Iklan