![]() |
| Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto |
JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. PT Jamkrindo dan PT Askrindo telah ditugaskan lewat Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjamin UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
“UMKM
menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional. Usai UMKM terdampak
Covid-19 diberi keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi kredit, maka pemerintah
melihat bahwa suntikan modal kerja untuk UMKM menjadi sangat penting,” kata
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberikan
sambutan secara daring dalam peluncuran ini, Selasa (07/07/2020).
Airlangga
menuturkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dukungan
berupa jaminan pembayaran imbal jasa penjaminan (sesuai porsi dukungan yang
diberikan), counter guarantee (penjaminan balik) dan loss limit atau dukungan
risk sharing lainnya yang dibutuhkan.
“Pemerintah
juga telah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa
penjaminan yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),”
tutur Airlangga.
Di
sisi lain, bank sebagai salah satu penyalur kredit UMKM tetap menerapkan
prinsip kehati-hatian di tengah resiko tingginya gagal bayar. Di sinilah peran
penjaminan kredit sangat diperlukan. Itulah sebabnya kredit modal kerja
tersebut akan dijamin pemerintah.
“Oleh
karena itu, baik Jamkrindo maupun Askrindo diharapkan secara aktif sudah bisa
melaksanakan programnya sehingga modal kerja ini bisa dilakukan perbankan,”
ucapnya.
Selain
melalui lima modalitas tersebut, dalam rangka membantu UMKM, pemerintah telah
terlebih dahulu membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran
Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama
enam bulan.
Pembebasan
pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok ini juga diikuti relaksasi
ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan dukungan fiskal untuk
penanganan pandemi Covid-19.
Total
dukungan fiskal yang dianggarkan sebesar Rp 695,20 triliun yang dialokasikan
untuk anggaran kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 triliun.
“Program
PEN diharapkan menjadi faktor pengungkit perekonomian di kuartal ketiga dan
kuartal keempat tahun 2020,” pungkasnya.
Sebelumnya,
dalam Sidang Kabinet, Presiden Jokowi sempat marah-marah kepada para
Menterinya, karena menilai serapan anggaran masih sangat minim. Termasuk UMKM
disinggung Jokowi, untuk segera mengeluarkan stimulus bagi para UMKM. DANS/INEWS


