Iklan

 


,

 


Widget Banner (label produk)

Widget Banner (label produk)

Featured Post

Margareth Siagian Tampil di Perayaan Natal Perkumpulan Marga Siagian se-Jabodetabek

Foto: Margareth ‘Mammamia’ Siagian, saat di panggung Perayaan Natal Punguan Raja Siagian Dohot Boruna se-Jabodetabek   JAKARTA (wartamerde...

Widget HTML #1

 


Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)


Widget Banner (label jasa)

Widget Banner (label jasa)

Menu Halaman Statis

Iklan

 


Mantan Ketua DPR RI: Bukan Hal Mustahil OJK Dibubarkan

Minggu, 12 Juli 2020, Juli 12, 2020 WIB Last Updated 2020-08-01T00:08:29Z
Foto: Mantan Ketua DPR RI/ Ketua MPR RI periode sekarang


JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Merespons makin buruknya kinerja dan kredibilitas Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa periode belakangan ini, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) berpendapat, bukan hal yang mustahil jika lembaga OJK dibubarkan.

Mantan Ketua Mantan Ketua DPR RI ini menilai, DPR RI dan pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Lebih baik mengoreksi dibanding membiarkan kesalahan berlarut dan akhinya rakyat yang menjadi korban.

Dikatakan Bamsoet, pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris, tapi pada akhirnya kinerjanya gagal.

"Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finasial global pada 2008. Pada tahun 2013, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka (Financial  Service Authority). Jadi bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat kita membubarkan OJK. Apalagi kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (11/07/20).

Mantan Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan ini mengatakan, pihaknya mendukung apabila DPR RI bersama pemerintah membubarkan lembaga OJK, baik melalui Perppu ataupun perangkat kebijakan lainnya. Fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia.

Beberapa skandal di bidang pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya, justru tak mampu dijalankan OJK.

"Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam daging," ujar Bamsoet,.

Bamsoet mencontohkan, dalam permasalahan Ausransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), BPK mencatat bahwa OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB, sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK 2015-2017 sebesar Rp 493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp 9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar belum dilunasi.

"Di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukan betapa lemahnya self control mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock. Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral. Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia," pungkas Bamsoet.

Sementara itu, Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sengaja membiarkan Asuransi Jiwasraya bermasalah seperti sekarang.

Padahal, lembaga pengawas jasa keuangan ini memiliki kewenangan dalam mendeteksi potensi fraud dan memitigasi risikonya pada industri, yang nantinya mengambil langkah tegas.

Karena itu, Daeng meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa semua pejabat OJK, terutama pejabat OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal.

"Jika saja OJK punya taji, mestinya sudah dari dulu Jiwasraya disemprit, dijatuhi sanksi. Sehingga, tak jatuh lebih banyak korban. Jadi, OJK gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan regulator di sector keuangan Indonesia," ujar Daeng dalam keterangannya, Senin (08/06/2020) lalu.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga superbody ini melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Namun belakangan, kinerjanya justru tidak makin buruk. DANS/A

Iklan