![]() |
| Foto: Mantan Ketua DPR RI/ Ketua MPR RI periode sekarang |
JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Merespons makin
buruknya kinerja dan kredibilitas Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa
periode belakangan ini, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) berpendapat, bukan
hal yang mustahil jika lembaga OJK dibubarkan.
Mantan Ketua Mantan
Ketua DPR RI ini menilai, DPR RI dan pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK
yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Lebih baik
mengoreksi dibanding membiarkan kesalahan berlarut dan akhinya rakyat yang
menjadi korban.
Dikatakan Bamsoet, pembentukan
OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service
Authority (FSA) di Inggris, tapi pada akhirnya kinerjanya gagal.
"Pembentukan OJK
tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service
Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya
dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finasial global pada 2008. Pada tahun
2013, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka (Financial Service
Authority). Jadi bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat kita
membubarkan OJK. Apalagi kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran
mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman," ungkapnya di
Jakarta, Sabtu (11/07/20).
Mantan Ketua Komisi
III DPR yang membidangi hukum dan keamanan ini mengatakan, pihaknya mendukung
apabila DPR RI bersama pemerintah membubarkan lembaga OJK, baik melalui Perppu
ataupun perangkat kebijakan lainnya. Fungsi pengawasan dan hal lainnya yang
melekat di OJK bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia.
Beberapa skandal di bidang pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya, justru tak mampu dijalankan OJK.
"Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam daging," ujar Bamsoet,.
Bamsoet mencontohkan,
dalam permasalahan Ausransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), BPK mencatat bahwa
OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter
yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB, sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014
tentang Perasuransian. Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK
2015-2017 sebesar Rp 493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan
penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp 9,75 miliar, gedung yang
disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, utang
pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar belum dilunasi.
"Di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukan betapa lemahnya self control mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock. Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral. Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia," pungkas Bamsoet.
Sementara itu, Pengamat
ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng
menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sengaja membiarkan Asuransi Jiwasraya
bermasalah seperti sekarang.
Padahal, lembaga
pengawas jasa keuangan ini memiliki kewenangan dalam mendeteksi potensi fraud
dan memitigasi risikonya pada industri, yang nantinya mengambil langkah tegas.
Karena itu, Daeng
meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa semua pejabat OJK, terutama
pejabat OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal.
"Jika saja OJK
punya taji, mestinya sudah dari dulu Jiwasraya disemprit, dijatuhi sanksi.
Sehingga, tak jatuh lebih banyak korban. Jadi, OJK gagal menjalankan fungsinya
sebagai pengawas dan regulator di sector keuangan Indonesia," ujar Daeng
dalam keterangannya, Senin (08/06/2020) lalu.
Diketahui, berdasarkan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga
superbody ini melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Namun
belakangan, kinerjanya justru tidak makin buruk. DANS/A


