JAKARTA,
bisnismerdeka.com
Perkembangan
dan Tantangan Fintech dimasa Covid-19 menjadi topik pembicaraan Webinar Ikatan
Alumni Magister Ilmu Hukum (IKA MIH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang
bekejasama dengan Ikatan Alumni (IKA) UKI.
Webinar
ini berlangsung hari Jum’at (24/07/2020), pukul 14.00-16.00 WIB, melalui
aplikasi zoom meeting. Acara diikuti sekitar 100-an peserta dari staf OJK, para
praktisi finance, para dosen dalam dan luar UKI, mahasiswa S-1 dan S-2 dalam
dan luar UKI, berbagai profesi dan masyarakat umum hingga pers.
Webinar
yang dipandu Host, Solagratia EM Baikhu (mahasiswi S-2 MIH UKI) ini diawali
dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan doa pembukaan. Setelah itu, sambutan
dari para Ketua Alumni hingga paparan narasumber.
Ketua
IKA MIH UKI, Aryanti Baramuli Putri, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, mengenai perkembangan dan
tantangan fintech sangatlah penting diketahui masyarakat dimasa pandemi ini.
Karena harus menyesuaikan dengan situasi kebutuhannya, dan perlu dengan
kehati-hatian.
Adapun
Saor Siagian, SH., MH, sebagai Ketua IKA UKI dalam sambutannya mengatakan,
sangat respek terhadap ide dan kerja-keras para pengurus IKA MIH UKI di masa
Covid-19 ini. Karena sekalipun banyak hambatan, tapi masih bisa memberikan
pencerahan bagi masyarakat, dalam masalah perkembangan fintech.
Webinar
ini menghadirkan 3 (tiga) pembicara dari berbagai latar belakang kompetensi
yaitu dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan); dari kalangan Akademisi; dan
profesional dan ahli IT (Information & Technology).
Memasuki
sesi diskusi, acara dipandu moderator Diana Napitupulu, SH, MH, MKn, M.Sc
(Sekretaris IKA MIH UKI), yang memberikan pengantar soal perkembangan dan tantangan
fintech (financial and technology) di masa Covid-19. Sebab, dengan adanya
perubahan-perubahan drastis soal fintech, justru banyak menimbulkan
masalah-masalah hukum.
Sebagai
pembicara pertama, Dr. Hendrikus Passagi, S.PA., SH., M.Sc., CFTP, Senior
Eksekutif Research, yang juga Senior Advisor OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
mengatakan, fintech di dunia global, sangatlah banyak ragamnya, termasuk fintech
yang digunakan OJK maupun lembaga-lembaga non keuangan lainnya.
“Fintech
di global itu sangat banyak ragamnya. Ada beberapa kategori yang berkaitan
dengan: payment, crowd finding, digital banking, capital market, insurtech, dan
supporting fintech,” katanya mengawali paparannya.
Dari
segi permasalahan, menurutnya ada 8 (delapan) permasalahan konvensional yang tidak
bisa menjawab industri yang lama. Karena dulu itu masih menganut MGD’s yang
berorientasi persaingan satu dengan lainnya, tapi sekarang sudah berubah
orientasi kepada Collaboration GD, yang menciptakan iklim maju bersama.
Selain
itu, dimasa lalu fintech belum banyak tersedia. Tapi di tahun 2000-an
perkembangan teknologi mulai pesat, dan banyak variasi fintech yang
bermunculan.
Sebelum
Covid-19, sebenarnya fintech sudah berkembang, namun karena transaksi masih
banyak yang bersifat tatap muka, maka itu masih banyak dilakukan.
“Tapi,
karena kondisi Covid-19, maka pengguna fintech sangat tinggi peningkatannya,
dan sangat dibutuhkan. Ini memang salah satu positipnya,” tandasnya.
Dikatakan,
per Januari 2019, pertumbuhan digitalisasi di dunia meningkat jauh lebih besar
dari peningkatan total populasi yang hanya meningkat 1,1% yoy. Sedangkan peningkatan
mobile social media users, internet users, active social media users, dan
unique mobile users berturut-turut mencapai 10%, 9,1%, 9%, dan 2%.
Indonesia
memiliki jumlah unique mobile users mencapai 133% dari total populasi. Jumlah
internet users di Indonesia yang mencapai 150 juta dengan pertumbuhan 13% yoy.
“Ini
merupakan pasar yang besar dan terus bertumbuh untuk potensi pengembangan
fintech di Indonesia,” tandasnya.
Dijelaskan,
ada beberapa pihak dalam Fintech Lending yaitu: Lender (pemberi pinjaman) dari
Dalam dan Luar Negeri yaitu: a. Memiliki dana lebih; b. Ingin memberi pinjaman secara
langsung dengan mengharapkan manfaat ekonomi yang lebih tinggi (sesuai
kesepakatan); dan c. Ingin berinvestasi secara mudah dan nyaman.
Sedangkan
Borrower (penerima pinjaman) hanya dari dalam Negeri yang: a. Unbankable: tidak
punya jaminan; b. Underserved: bankable tetapi memiliki kebutuhan pinjaman
khusus; c. Bersedia membayar biaya pinjaman extra (sesuai kesepakatan); dan d.
Ingin meminjam dengan cara yang mudah dan nyaman.
Adapun
Penyelenggara adalah mereka yang membangun, menyediakan, dan mengoperasikan
Sistem Elektronik untuk mempertemukan Lender dan Borrower secara langsung tanpa
tatap muka (seamless atau virtual).
Sementara
itu menurutnya, Ekosistem Fintech sekarang ini adalah berkolaborasi. Bukan
berkompetisi lagi seperti dulu, dimana pihak luar dapat langsung mengucurkan
pinjaman yang dikelola perusahaan dalam negeri.
“Di Singapore yang laku dibidang pasar modal atau capital market. Sedangkan di Indonesia yang laku adalah Fintech Lending atau Pendanaan Online. Fakta data ekonomi, di Indonesia, ada kebutuhan dana yang sangat besar untuk UMKM,” bebernya.
Sedangkan
dari segi risiko, menurutnya ada 3 (tiga) risiko yang paling sering terjadi
dalam Fintech Lending, yaitu: Risiko Fraud/ Niat, Risiko Usaha dan Risiko
Kejahatan. Namun regulasi untuk penertiban dan pengawasannya, masih ada celah
yang dapat dimanfaatkan para pelaku fintech dari sisi penyelenggara.
Pembicara
kedua, Dr. Bambang Winarno, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas
Wisnuwardhana, Malang melihatnya penlaksanaan fintech itu dari sisi hukum
terlebih dahulu. Penyelenggara Fintech mestinya harus diuji coba dulu, apakah
secara sistem dan polanya sudah sesuai aturan hukum atau belum.
Sebab
menurutnya, antara Bank Indonesia (BI) dan OJK merasa berwenang dua-duanya. Peraturan
ada yang tumpang tindih terhadap satu aturan yang dilaksanakan di lapangan.
Dikatakan
dosen yang juga Advocat ini, untuk penyelenggaraan fintech dalam situasi
pandemi, sebenarnya tidak ada masalah.
“Sebenarnya
untuk penyelenggaraan fintech dalam situasi pandemi ini, tidak ada masalah. Pelaksanaannya
bisa terus berlangsung dan malah makin dibutuhkan,” terangnya.
Dijelaskan,
dari segi logika, karena para pihak dalam Fintech tidak bertemu satu sama lain
secara langsung. Sebab itu, seharusnya pada masa Covid-19 tidak ada dampak langsung
terhadap perkembangan dan keberlangsungan Fintech.
Sedangkan
dalam implementasinya, keberlangsungan fintech mengalami kendala, khususnya
dalam mengelola risiko, pengenalan nasabah dan eksekusi apabila nasabah ingkar
janji. Selain itu, di masa Covid-19, penyelenggara juga mengalami kesulitan
dalam pengumpulan dana.
Sementara
itu, pembicara ketiga Jeremi Lesmana, S.Kom., MM., MH, Pakar IT menerangkan, demikian
banyak fintech di Indonesia, hingga ratusan, sehingga menimbulkan banyak
kemungkinan terjadi risiko.
Dikatakan
Jeremy, sekarang sudah ada Satgas Waspada Investasi yang menertibkan. Satuan
tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang perhimpunan dana
masyarakat dan pengelolaan investasi.
Satuan
tersebut dibuat untuk memperkuat dan mengutamakan koordinasi antar kementerian/
lembaga dalam mencegah & menangani kegiatan investasi ilegal di masyarakat.
OJK akan menjadi fasilitator dalam memberikan capacity building kepada 13
lembaga, antara lain BI, beberapa Kementerian, PPATK, BKPM hingga Kepolisian.
“Tapi
sekalipun ada Satgas, tetap saja masih banyak terjadi pelanggaran. Selain
fintech, ada banyak juga start up yang sekaligus berperan jadi fintech, dalam
hal menerima transaksi,” jelasnya.
Dalam
penelusurannya, ada 99 aktivitas bisnis entitas ilegal hingga periode Juni
2020, yang telah dibekukan Satgas Waspada Investasi. Mereka berpraktek, dengan
cara memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara
iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, maupun menduplikasi
website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi
milik entitas yang memiliki izin.
Disisi
lain, pada bulan yang sama ada 105 fintech peer-to-peer lending illegal yang
telah ditertibkan Satgas juga. Mereka mengincar masyarakat yang sedang kesulitan
ekonomi di masa pandemi Covid-19, dan sedang butuh uang.
Tindakannya
tentu merugikan masyarakat karena mengenakan bunga & denda yang tinggi, dan dalam jangka waktu pinjaman yang singkat. Kemudian mengakses semua data kontak di
handphone, yang bisa disebarkan dan disalahgunakan untuk mengintimidasi saat
penagihan.
Dikatakan
Jeremi, kalau yang buka fintech dari luar negeri, maka tidak bisa dihukum atau
diburu. Sebentar ganti ID, kemudian nanti muncul lagi dengan ID berbeda.
“Bahkan
seperti Olymp Trade, FBS, Binomo dan beberapa lainnya sebagai Fintech, meskipun telah
memiliki legalitas dari regulator internasional, namun tidak memiliki izin usaha dari Bappebti
untuk dapat melakukan kegiatannya di Indonesia,” bebernya.
Fintech-fintech
tersebut adalah beberapa contoh fintech yang belum terdaftar, namun masih
beroperasi tanpa pengawasan OJK. Fintech ilegal bukan merupakan ranah
kewenangan OJK, karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK.
Dalam
perhitungannya selama ini, ada sekitar Rp. 92 triliun kerugian masyarakat, dengan nilai uang
Indonesia yang hilang karena praktek penipuan yang dilakukan banyak fintech
yang berpraktek di Indonesia.
Usai seluruh pembicara menyampaikan paparannya, moderator Diana Napitupulu memberikan kesempatan terhadap 3 (tiga) orang penanya pada sesi tanya-jawab. Sebelumnya dibacakan juga beberapa pertanyaan yang sudah ada di chatt group webinar. DANS


