Iklan

 


,

 


Widget Banner (label produk)

Widget Banner (label produk)

Featured Post

Margareth Siagian Tampil di Perayaan Natal Perkumpulan Marga Siagian se-Jabodetabek

Foto: Margareth ‘Mammamia’ Siagian, saat di panggung Perayaan Natal Punguan Raja Siagian Dohot Boruna se-Jabodetabek   JAKARTA (wartamerde...

Widget HTML #1

 


Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)


Widget Banner (label jasa)

Widget Banner (label jasa)

Menu Halaman Statis

Iklan

 


Perkembangan dan Tantangan Fintech di Masa COVID-19, Jadi Topik Webinar Ikatan Alumni MIH UKI

Rabu, 29 Juli 2020, Juli 29, 2020 WIB Last Updated 2020-08-02T20:57:13Z

Foto: Para nara sumber, Ketua-ketua Alumni, dan panitia

 

JAKARTA, bisnismerdeka.com

Perkembangan dan Tantangan Fintech dimasa Covid-19 menjadi topik pembicaraan Webinar Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum (IKA MIH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang bekejasama dengan Ikatan Alumni (IKA) UKI.

 

Webinar ini berlangsung hari Jum’at (24/07/2020), pukul 14.00-16.00 WIB, melalui aplikasi zoom meeting. Acara diikuti sekitar 100-an peserta dari staf OJK, para praktisi finance, para dosen dalam dan luar UKI, mahasiswa S-1 dan S-2 dalam dan luar UKI, berbagai profesi dan masyarakat umum hingga pers.

 

Webinar yang dipandu Host, Solagratia EM Baikhu (mahasiswi S-2 MIH UKI) ini diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan doa pembukaan. Setelah itu, sambutan dari para Ketua Alumni hingga paparan narasumber.

 

Ketua IKA MIH UKI, Aryanti Baramuli Putri, SH., MH dalam sambutannya  mengatakan, mengenai perkembangan dan tantangan fintech sangatlah penting diketahui masyarakat dimasa pandemi ini. Karena harus menyesuaikan dengan situasi kebutuhannya, dan perlu dengan kehati-hatian.

 

Adapun Saor Siagian, SH., MH, sebagai Ketua IKA UKI dalam sambutannya mengatakan, sangat respek terhadap ide dan kerja-keras para pengurus IKA MIH UKI di masa Covid-19 ini. Karena sekalipun banyak hambatan, tapi masih bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, dalam masalah perkembangan fintech.

 

Webinar ini menghadirkan 3 (tiga) pembicara dari berbagai latar belakang kompetensi yaitu dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan); dari kalangan Akademisi; dan profesional dan ahli IT (Information & Technology).

 

Memasuki sesi diskusi, acara dipandu moderator Diana Napitupulu, SH, MH, MKn, M.Sc (Sekretaris IKA MIH UKI), yang memberikan pengantar soal perkembangan dan tantangan fintech (financial and technology) di masa Covid-19. Sebab, dengan adanya perubahan-perubahan drastis soal fintech, justru banyak menimbulkan masalah-masalah hukum.

 

Sebagai pembicara pertama, Dr. Hendrikus Passagi, S.PA., SH., M.Sc., CFTP, Senior Eksekutif Research, yang juga Senior Advisor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengatakan, fintech di dunia global, sangatlah banyak ragamnya, termasuk fintech yang digunakan OJK maupun lembaga-lembaga non keuangan lainnya.

 

“Fintech di global itu sangat banyak ragamnya. Ada beberapa kategori yang berkaitan dengan: payment, crowd finding, digital banking, capital market, insurtech, dan supporting fintech,” katanya mengawali paparannya.

 

Dari segi permasalahan, menurutnya ada 8 (delapan) permasalahan konvensional yang tidak bisa menjawab industri yang lama. Karena dulu itu masih menganut MGD’s yang berorientasi persaingan satu dengan lainnya, tapi sekarang sudah berubah orientasi kepada Collaboration GD, yang menciptakan iklim maju bersama.

 

Selain itu, dimasa lalu fintech belum banyak tersedia. Tapi di tahun 2000-an perkembangan teknologi mulai pesat, dan banyak variasi fintech yang bermunculan.

 

Sebelum Covid-19, sebenarnya fintech sudah berkembang, namun karena transaksi masih banyak yang bersifat tatap muka, maka itu masih banyak dilakukan.

 

“Tapi, karena kondisi Covid-19, maka pengguna fintech sangat tinggi peningkatannya, dan sangat dibutuhkan. Ini memang salah satu positipnya,” tandasnya.

 

Dikatakan, per Januari 2019, pertumbuhan digitalisasi di dunia meningkat jauh lebih besar dari peningkatan total populasi yang hanya meningkat 1,1% yoy. Sedangkan peningkatan mobile social media users, internet users, active social media users, dan unique mobile users berturut-turut mencapai 10%, 9,1%, 9%, dan 2%.

 

Indonesia memiliki jumlah unique mobile users mencapai 133% dari total populasi. Jumlah internet users di Indonesia yang mencapai 150 juta dengan pertumbuhan 13% yoy.

 

“Ini merupakan pasar yang besar dan terus bertumbuh untuk potensi pengembangan fintech di Indonesia,” tandasnya.

 

Dijelaskan, ada beberapa pihak dalam Fintech Lending yaitu: Lender (pemberi pinjaman) dari Dalam dan Luar Negeri yaitu: a. Memiliki dana lebih; b. Ingin memberi pinjaman secara langsung dengan mengharapkan manfaat ekonomi yang lebih tinggi (sesuai kesepakatan); dan c. Ingin berinvestasi secara mudah dan nyaman.

 

Sedangkan Borrower (penerima pinjaman) hanya dari dalam Negeri yang: a. Unbankable: tidak punya jaminan; b. Underserved: bankable tetapi memiliki kebutuhan pinjaman khusus; c. Bersedia membayar biaya pinjaman extra (sesuai kesepakatan); dan d. Ingin meminjam dengan cara yang mudah dan nyaman.

 

Adapun Penyelenggara adalah mereka yang membangun, menyediakan, dan mengoperasikan Sistem Elektronik untuk mempertemukan Lender dan Borrower secara langsung tanpa tatap muka (seamless atau virtual).

 

Sementara itu menurutnya, Ekosistem Fintech sekarang ini adalah berkolaborasi. Bukan berkompetisi lagi seperti dulu, dimana pihak luar dapat langsung mengucurkan pinjaman yang dikelola perusahaan dalam negeri.

 

“Di Singapore yang laku dibidang pasar modal atau capital market. Sedangkan di Indonesia yang laku adalah Fintech Lending atau Pendanaan Online. Fakta data ekonomi, di Indonesia, ada kebutuhan dana yang sangat besar untuk UMKM,” bebernya.

 

Sedangkan dari segi risiko, menurutnya ada 3 (tiga) risiko yang paling sering terjadi dalam Fintech Lending, yaitu: Risiko Fraud/ Niat, Risiko Usaha dan Risiko Kejahatan. Namun regulasi untuk penertiban dan pengawasannya, masih ada celah yang dapat dimanfaatkan para pelaku fintech dari sisi penyelenggara.

 

Pembicara kedua, Dr. Bambang Winarno, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana, Malang melihatnya penlaksanaan fintech itu dari sisi hukum terlebih dahulu. Penyelenggara Fintech mestinya harus diuji coba dulu, apakah secara sistem dan polanya sudah sesuai aturan hukum atau belum.

 

Sebab menurutnya, antara Bank Indonesia (BI) dan OJK merasa berwenang dua-duanya. Peraturan ada yang tumpang tindih terhadap satu aturan yang dilaksanakan di lapangan.

 

Dikatakan dosen yang juga Advocat ini, untuk penyelenggaraan fintech dalam situasi pandemi, sebenarnya tidak ada masalah.

 

“Sebenarnya untuk penyelenggaraan fintech dalam situasi pandemi ini, tidak ada masalah. Pelaksanaannya bisa terus berlangsung dan malah makin dibutuhkan,” terangnya.

 

Dijelaskan, dari segi logika, karena para pihak dalam Fintech tidak bertemu satu sama lain secara langsung. Sebab itu, seharusnya pada masa Covid-19 tidak ada dampak langsung terhadap perkembangan dan keberlangsungan Fintech.

 

Sedangkan dalam implementasinya, keberlangsungan fintech mengalami kendala, khususnya dalam mengelola risiko, pengenalan nasabah dan eksekusi apabila nasabah ingkar janji. Selain itu, di masa Covid-19, penyelenggara juga mengalami kesulitan dalam pengumpulan dana.

 

Sementara itu, pembicara ketiga Jeremi Lesmana, S.Kom., MM., MH, Pakar IT menerangkan, demikian banyak fintech di Indonesia, hingga ratusan, sehingga menimbulkan banyak kemungkinan terjadi risiko.

 

Dikatakan Jeremy, sekarang sudah ada Satgas Waspada Investasi yang menertibkan. Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

 

Satuan tersebut dibuat untuk memperkuat dan mengutamakan koordinasi antar kementerian/ lembaga dalam mencegah & menangani kegiatan investasi ilegal di masyarakat. OJK akan menjadi fasilitator dalam memberikan capacity building kepada 13 lembaga, antara lain BI, beberapa Kementerian, PPATK, BKPM hingga Kepolisian.

 

“Tapi sekalipun ada Satgas, tetap saja masih banyak terjadi pelanggaran. Selain fintech, ada banyak juga start up yang sekaligus berperan jadi fintech, dalam hal menerima transaksi,” jelasnya.

 

Dalam penelusurannya, ada 99 aktivitas bisnis entitas ilegal hingga periode Juni 2020, yang telah dibekukan Satgas Waspada Investasi. Mereka berpraktek, dengan cara memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, maupun menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

 

Disisi lain, pada bulan yang sama ada 105 fintech peer-to-peer lending illegal yang telah ditertibkan Satgas juga. Mereka mengincar masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19, dan sedang butuh uang.

 

Tindakannya tentu merugikan masyarakat karena mengenakan bunga & denda yang tinggi, dan dalam jangka waktu pinjaman yang singkat. Kemudian mengakses semua data kontak di handphone, yang bisa disebarkan dan disalahgunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

 

Dikatakan Jeremi, kalau yang buka fintech dari luar negeri, maka tidak bisa dihukum atau diburu. Sebentar ganti ID, kemudian nanti muncul lagi dengan ID berbeda.

 

“Bahkan seperti Olymp Trade, FBS, Binomo dan beberapa  lainnya sebagai Fintech, meskipun telah memiliki legalitas dari regulator internasional,  namun tidak memiliki izin usaha dari Bappebti untuk dapat melakukan kegiatannya di Indonesia,” bebernya.

 

Fintech-fintech tersebut adalah beberapa contoh fintech yang belum terdaftar, namun masih beroperasi tanpa pengawasan OJK. Fintech ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK, karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK.

 

Dalam perhitungannya selama ini, ada sekitar Rp. 92 triliun kerugian masyarakat, dengan nilai uang Indonesia yang hilang karena praktek penipuan yang dilakukan banyak fintech yang berpraktek di Indonesia. 

         

Usai seluruh pembicara menyampaikan paparannya, moderator Diana Napitupulu memberikan kesempatan terhadap 3 (tiga) orang penanya pada sesi tanya-jawab. Sebelumnya dibacakan juga beberapa pertanyaan yang sudah ada di chatt group webinar. DANS

Iklan