Foto:
Presiden Joko Widodo
JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Terkait
penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) pada hari Senin (20/07/2020).
Penandatanganan
tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
usai rapat dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana KePresidenan, pada hari
itu.
"Siang
tadi bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait
penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional," ujar Airlangga kepada
wartawan, Senin (20/07/2020).
Airlangga
menuturkan, melalui PP tersebut, Jokowi memberi tugas kepada komite kebijakan
dan dibentuk satu tim untuk pengendalian penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional.
"Pak
Presiden memberi penugasan kepada Menko perekonomian untuk mengkoordinasiman
tim kebijakan, dengan Wakil ketua pak Menko Kemaritiman dan Investasi,
Menkopolhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negri dan juga di
dalam itu dilengkapi Menteri Kesehatan," tuturnya.
Sementara
Menteri BUMN Erick Thohir, kata Airlangga, ditunjuk sebagai Ketua Satuan Gugus
Tugas (Satgas) Perekonomian. Sedangkan Ketua Satgas Covid-19 masih dijalankan
Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo.
"Pelaksananya
diberi tugas kepada Menteri BUMN, pak Erick yang mengkoordinasikan Ketua Satgas
Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid. Ketua Satgas Covid tetap dipegang pak Doni,
dan Satgas perekonomian pak Wamen BUMN, Budi Gunawan Sadikin," bebernya.
Ketua
Umum Partai Golkar itu menjelaskan, tugas Erick Thohir selain melihat situasi
perekonomian Nasional dan perkembangan Covid-19, juga melihat ketersedian
peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian
yang sifatnya multi years.
"Kita
lihat recovery pandemi Covid ini akan memakan waktu. Oleh karena itu pak Presiden
beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari
program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan
beriringan. Dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi
maksimal," pungkasnya.
Terpisah,
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bakal diperpanjang hingga tahun 2021. Kepala
BKF, Febrio Kacaribu menuturkan, program PEN yang harus diperpanjang hingga
2021 khususnya adalah, program perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan
rentan miskin.
"Perpanjangan
program PEN khususnya tahun 2021 kita harus dilanjutkan perlindungan sosial.
Biasanya perlindungan sosial hanya Rp 100 triliun saja, tapi sekarang jadi Rp
203,90 triliun. Tahun depan pasti masih lebih besar dibanding waktu
normal," kata Febrio dalam diskusi daring, Senin (20/07/2020).
Selain
perlindungan sosial, beberapa program yang mendukung sektor riil seperti
insentif kepada UMKM dan belanja-belanja sektoral lainnya harus digenjot.
Pasalnya, kemiskinan dan pengangguran meningkat akibat pandemi Covid-19.
Dengan
program yang dilanjutkan hingga 2021, Kemenkeu memperkirakan defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih di atas 3 persen. Sebagai informasi,
di masa Covid-19 defisit APBN mencapai 6,43 persen.
Padahal
Pemerintah selalu menjaga defisit dibawah 3 persen, bahkan di bawah 2 persen.
Namun pada 2023 nanti, Pemerintah komitmen untuk kembali menjaga defisit di
bawah 3 persen.
"UMKM
akan terus kita dukung, sektoral dan pemda terutama yang labor intensive tetap
akan dilanjutkan," tutur Febrio.
Kendati
demikian, RI tak boleh lupa mengejar visi menuju negara maju. Adapun saat ini,
Indonesia telah masuk dalam kategori negara-negara middle income up dengan
pendapatan per kapita sebesar 4.050 dollar AS per tahun.
"Kita
mau tetap bercita-cita dengan segala yang kita hadapi. Ini pasti berlalu, kita
mau supaya 25 tahun dari sekarang jadi negara maju. Ini berat, pasti. Tapi kita
harus mengejar, bukan sesuatu yang mustahil," tandasnya. DANS/KMP.


