![]() |
Foto: Yasonna Laoly (kanan) dan Maria Pauline Lumowa (kiri) di dalam pesawat
|
JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Di balik peristiwa
ekstradisi pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun tahun 2003, Maria Pauline
Lumowa, dari Serbia ke Indonesia, ternyata
ada upaya dari pengacaranya untuk menyogok pemerintah Serbia senilai € 500.000
Euro, atau setara Rp. 8,1 miliar (kurs € 1 Euro = Rp.16,222.89).
Hal ini dikatakan
Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna Laoly dalam sebuah wawancara sebuah stasion
televisi, pasca kembali dari Serbia, dalam proses ekstradisi buronan pembobol Bank
BNI dalam kasus Letter of Credit (L/C) fiktif.
“Menurut Asisten
Menteri Pemerintah Serbia, ada upaya pengacaranya dengan memberi sogokan.
Pertama 100.000 Euro, kemudian 300.000 Euro, dan terakhir 500.000. Tidak
berhasil. Dan akhirnya pengacaranya juga ditangkap,” ungkap Yasonna dalam
wawancara Rosi kompastv (09/07/2020) pasca kembali dari Serbia.
Siangnya, Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tiba di Bandara Soekarno-Hatta, membawa kejutan
menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia. Delegasi yang dipimpinnya sukses
menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI
Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.
Yasonna mengungkapkan
kegembiraanya menuntaskan proses ekstradisi lewat diplomasi hukum dengan
Pemerintah Serbia.
"Keberhasilan
menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan
baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis
komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," kata
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberikan keterangan di Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, di Tangerang, Banten, Kamis (09/07/2020).
Sementara itu
diketahui, Indonesia dan Serbia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, untuk
dapat membawa Maria Pauline yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Bareskrim Polri sejak 2003 silam. Lantas, bagaimana cara pemerintah dapat
membawa Maria Pauline yang telah dinyatakan buron sejak 17 tahun lalu?
"Walaupun kita
belum memiliki kerja sama ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik,
dengan pendekatan diplomasi dalam bidang hukum dan persahabatan, akhirnya kita
bisa membawa beliau kemari," tuturnya.
Dikatakan Yasonna, Maria
Pauline diketahui telah ditangkap oleh otoritas keamanan Serbia saat berada di
Bandara Internasional Nikola Tesla di Beograd pada 16 Juli 2019 lalu. Hal itu
tidak terlepas dari adanya red notice
terhadapnya yang diterbitkan interpol sejak 22 Desember 2003.
Setelah ditangkap,
Pemerintah Serbia menghubungi Pemerintah Indonesia untuk memberitahukan hal
tersebut. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM
melayangkan surat untuk dapat mengekstradisi Maria Pauline.
"Sempat ada upaya
hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi,
juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi
terwujud," ungkapnya.
Tapi Yasonna tak
menyebut negara mana yang dimaksud. Namun, untuk diketahui, meski lahir di
Paleloan, Sulawesi Utara, saat ini Maria Pauline diketahui menyandang status
warga negara Belanda. Ia menambahkan, proses ekstradisi terhadap buron itu juga
tidak lepas dari asas timbal balik atau resiprositas yang diberikan Pemerintah
Serbia.
Sebelumnya, Indonesia
sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data
nasabah Nikolo Iliev pada 2015. Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan
salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat
Letter of Credit (L/C) fiktif.
Diketahui, pada
periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai
136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs
saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan
Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang
dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd.,
Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking
Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak
BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan
penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline
Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias
sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes
Polri.
Atas keberhasilan tersebut,
banyak pihak yang memberikan apresiasi terhadap KemenkumHAM. Tak luput, pihak
BNI sendiri, Komisi III DPR, pihak Kementerian BUMN dan pihak-pihak lainnya.
Kementerian Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Staf Khusus Menteri, Arya Sinulingga
mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Walaupun Serbia tidak
memiliki hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini
hal yang besar dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar
Arya dalam pernyataannya, Kamis (09/07/2020).
Arya berharap Maria
bisa segera diproses secara hukum. Dengan begitu, Maria bisa mempertanggungjawabkan
seluruh perbuatannya yang telah merugikan Bank BNI.
“Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa
dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh Bank BNI bisa dikembalikan oleh
tersangka dengan kembalinya ke Indonesia,” tegasnya. DANS


