Iklan

 


,

 


Widget Banner (label produk)

Widget Banner (label produk)

Featured Post

Margareth Siagian Tampil di Perayaan Natal Perkumpulan Marga Siagian se-Jabodetabek

Foto: Margareth ‘Mammamia’ Siagian, saat di panggung Perayaan Natal Punguan Raja Siagian Dohot Boruna se-Jabodetabek   JAKARTA (wartamerde...

Widget HTML #1

 


Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)


Widget Banner (label jasa)

Widget Banner (label jasa)

Menu Halaman Statis

Iklan

 


Yasonna Sebut Pengacara Pembobol Bank BNI Rp. 1,7 T, Berupaya Sogok Pemerintah Serbia € 500.000 Euro

Sabtu, 11 Juli 2020, Juli 11, 2020 WIB Last Updated 2020-08-01T00:09:09Z
Foto: Yasonna Laoly (kanan) dan Maria Pauline Lumowa (kiri) di dalam pesawat

JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Di balik peristiwa ekstradisi pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun tahun 2003, Maria Pauline Lumowa, dari  Serbia ke Indonesia, ternyata ada upaya dari pengacaranya untuk menyogok pemerintah Serbia senilai € 500.000 Euro, atau setara Rp. 8,1 miliar (kurs € 1 Euro = Rp.16,222.89).

Hal ini dikatakan Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna Laoly dalam sebuah wawancara sebuah stasion televisi, pasca kembali dari Serbia, dalam proses ekstradisi buronan pembobol Bank BNI dalam kasus Letter of Credit (L/C) fiktif.

“Menurut Asisten Menteri Pemerintah Serbia, ada upaya pengacaranya dengan memberi sogokan. Pertama 100.000 Euro, kemudian 300.000 Euro, dan terakhir 500.000. Tidak berhasil. Dan akhirnya pengacaranya juga ditangkap,” ungkap Yasonna dalam wawancara Rosi kompastv (09/07/2020) pasca kembali dari Serbia.

Siangnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tiba di Bandara Soekarno-Hatta, membawa kejutan menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia. Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.

Yasonna mengungkapkan kegembiraanya menuntaskan proses ekstradisi lewat diplomasi hukum dengan Pemerintah Serbia.

"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberikan keterangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di Tangerang, Banten, Kamis (09/07/2020).

Sementara itu diketahui, Indonesia dan Serbia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, untuk dapat membawa Maria Pauline yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 2003 silam. Lantas, bagaimana cara pemerintah dapat membawa Maria Pauline yang telah dinyatakan buron sejak 17 tahun lalu?

"Walaupun kita belum memiliki kerja sama ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik, dengan pendekatan diplomasi dalam bidang hukum dan persahabatan, akhirnya kita bisa membawa beliau kemari," tuturnya.

Dikatakan Yasonna, Maria Pauline diketahui telah ditangkap oleh otoritas keamanan Serbia saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla di Beograd pada 16 Juli 2019 lalu. Hal itu tidak terlepas dari adanya red notice terhadapnya yang diterbitkan interpol sejak 22 Desember 2003.

Setelah ditangkap, Pemerintah Serbia menghubungi Pemerintah Indonesia untuk memberitahukan hal tersebut. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM melayangkan surat untuk dapat mengekstradisi Maria Pauline.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ungkapnya.

Tapi Yasonna tak menyebut negara mana yang dimaksud. Namun, untuk diketahui, meski lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, saat ini Maria Pauline diketahui menyandang status warga negara Belanda. Ia menambahkan, proses ekstradisi terhadap buron itu juga tidak lepas dari asas timbal balik atau resiprositas yang diberikan Pemerintah Serbia.

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015. Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Diketahui, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Atas keberhasilan tersebut, banyak pihak yang memberikan apresiasi terhadap KemenkumHAM. Tak luput, pihak BNI sendiri, Komisi III DPR, pihak Kementerian BUMN dan pihak-pihak lainnya.

Kementerian Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Staf Khusus Menteri, Arya Sinulingga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yang besar dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Arya dalam pernyataannya, Kamis (09/07/2020).

Arya berharap Maria bisa segera diproses secara hukum. Dengan begitu, Maria bisa mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya yang telah merugikan Bank BNI.

“Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh Bank BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia,” tegasnya. DANS

Iklan