JAKARTA, bisnismerdeka.com
Dalam
rangka mendorong stimulus ekonomi, Pemerintah tengah menggodok program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), untuk menggenjot kembali roda perekonomian Nasional.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna
mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para
pegawai yang bekerja di sektor swasta. Rencananya, pemerintah akan memberikan
santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah
sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang
memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers
virtual, Rabu (05/08/2020).
Mantan
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana
tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang
telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19
dapat segera tersalurkan.
"Ini
dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa
perlu untuk ditingkatkan," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus
Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di
internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan, munculnya
wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna
menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Bantuan
ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat.
Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar
penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (04/08/2020).
Terpisah,
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick
Thohir mengatakan, bantuan Pemerintah tersebut syaratnya adalah karyawan yang
sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus
bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick Thohir
dalam keterangan tertulis, Kamis (06/08/2020).
Erick
mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat
bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Erick menyebut program
stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan pada September 2020.
"(Bantuan)
akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja
sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menteri
BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan
ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal
ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” tandasnya.
DANS


