JAKARTA, bisnismerdeka.com
Pemerintah
akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per
bulan, dengan syarat, karyawan tersebut harus terdaftar di Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus
bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua
Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick
Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (06/08/2020).
Erick
mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat
bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Erick menyebut program
stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan pada September 2020.
"(Bantuan)
akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja
sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menteri
BUMN ini menyebutkan, tujuan Pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan
ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal
ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,”
kata Erick.
Sementara
itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini
merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi
nasional (PEN).
Pemerintah,
kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah
Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah
sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang
memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers
virtual, Rabu (05/08/2020).
Mantan
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana
tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.


