Oleh:
Drs. Edison Manurung, MM *)
Presiden
Joko Widodo dalam pidato awalnya, setelah resmi dilantik menjadi Presiden RI
periode (2019 – 2024), salah satu poin yang disampaikan adalah bonus demografi
sebagai tantangan sekaligus kesempatan besar bagi bangsa Indonesia.
Tentu tidak salah apabila kita menarik kesimpulan bahwa bonus demografi adalah sangat penting karena menyangkut masa depan bangsa di bidang kependudukan. Apalagi yang menyampaikannya seorang Kepala Negara dihadapan para tokoh Nasional, anggota DPR/MPR, perwakilan negara sahabat, dan masyarakat Indonesia.
Bahkan, dalam satu dekade belakangan ini, bonus demografi Indonesia sering diperbincangkan oleh para pakar/akademisi, pimpinan kementerian dan lembaga, serta pengamat sosial, kependudukan, dan ekonomi baik Nasional maupun Internasional.
Menurut para pakar kependudukan, bonus demografi adalah sebuah keuntungan ekonomis yang disebabkan oleh tingginya jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) dibandingkan dengan usia tidak produktif (0-14 tahun dan 65 tahun ke atas), yang pada gilirannya, rasio ketergantungan (dependency ratio) semakin menurun.
Fenomena menurunnya rasio ketergantungan, diprediksi akan terus berlanjut hingga mencapai titik terendah pada kurun waktu (2020 – 2035), yakni di bawah 50. Artinya, penduduk usia produktif dan usia tidak produktif dua berbanding satu. Dengan kata lain, dua penduduk usia produktif akan menghidupi satu penduduk usia tidak produktif. Maka, inilah yang disebut terbukanya kesempatan atau jendela peluang (window of opportunity).
Jendela peluang dengan potensi yang sangat luar biasa ini akan meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi Nasional atau wilayah/daerah. Tentunya, potensi ini mensyaratkan bahwa penambahan penduduk usia produktif harus berkualitas.
“Jika Indonesia mampu memanfaatkan jendela peluang ini maka bonus demografi dapat menjadi berkah atau kesempatan besar bagi kemajuan ekonomi bangsa. Jika tidak, maka dapat menjadi bencana atau masalah besar”, ujar Presiden Jokowi.
Artinya, Indonesia harus mampu menyiapkan lapangan kerja dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas agar terjadi link and match. Dengan kata lain, keterampilan atau skill SDM harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Jika tidak, permasalahan akan timbul di bidang ketenagakerjaan, yaitu semakin menambah stok pengangguran di republik ini. Pada gilirannya, dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik vertikal dan horizontal. Tidak hanya itu, dampak lainnya adalah dapat memperkeruh suasana perpolitikan Nasional.
Hasil studi Zhang Monan (2012) menunjukkan potensi bonus demografi yang luar biasa diraih Tiongkok, mampu berkontribusi pada sepertiga pertumbuhan ekonomi “Negeri Tirai Bambu” itu. Demikian pula pengalaman Jepang sukses meraih bonus demografi yang melejitkan kekuatan ekonomi negara itu pada urutan tertinggi ke-3 setelah Amerika Serikat dan Uni Soviet, pada dekade 1970-an.
Jika dicermati secara khusus, berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), pada level provinsi, Sumatera Utara (Sumut) yang merangkum 33 kabupaten/ kota tanpa bonus demografi dengan rasio ketergantungan di atas 50. Hanya 4 (empat) kota yang tengah memasuki fase bonus demografi yaitu Medan dan Binjai (sejak 2010), Pematang Siantar dan Tebing Tinggi (sejak 2014) yang memiliki rasio ketergantungan di bawah 50.
Selebihnya, 7 (tujuh) kabupaten di Kawasan Danau Toba (KDT) bersama dengan 22 kabupaten/ kota lainnya tanpa bonus demografi dengan rasio ketergantungan di atas 50. Lalu, mengapa 7 (tujuh) kabupaten di KDT tanpa bonus demografi?
Aspek-aspek Yang Mempengaruhi
Ada tiga aspek dalam dinamika
kependudukan yaitu aspek fertilitas, mortalitas dan migrasi yang sangat
mempengaruhi fenomena bonus demografi di masing-masing daerah.
Aspek Fertilitas (TFR); Daerah yang memiliki angka fertilitas atau angka kelahiran total (total fertility rate/TFR) yang tinggi sangat sulit untuk memasuki fase bonus demografi. Jika daerah yang kian cepat menurunkan TFR-nya, maka semakin berpeluang besar meraih bonus demografi ketimbang dengan daerah yang lambat menurunkan TFR-nya.
Sumut termasuk lambat menurunkan TFR-nya. Pada rentang waktu (2010 - 2015), dan 7 (tujuh) kabupaten di KDT bersama dengan kabupaten/kota lainnya memiliki rata-rata TFR sebesar 3. Artinya setiap perempuan usia (15 – 49 tahun) mempunyai anak 3 (tiga) selama masa usia suburnya. Angka ini mengalami penurunan menjadi 2,8 pada rentang waktu (2015 – 2020), dan berturut-turut diperkirakan turun lagi menjadi 2,6 dan 2,4 pada rentang waktu (2020 – 2025) dan (2025 – 2030). Sekalipun telah mengalami penurunan, namun masih jauh dari angka yang ideal, yakni TFR = 2,1.
Tingginya TFR Sumut, berdampak pada struktur usia muda (0 – 14 tahun). Dalam satu dekade (2010 – 2020), proporsi usia muda sekitar 31 persen. Pada hal, UNDP (2013) menggambarkan bahwa kondisi demografi suatu daerah yang akan berpotensi besar meraih bonus demografi, apabila proporsi usia mudanya kurang dari 30 persen.
Diperkirakan pada rentang waktu (2020 – 2030), Sumut akan berhasil mengurangi proporsi usia mudanya menjadi sekitar 27 persen, seiring dengan penurunan TFR-nya. Namun, pada periode waktu yang bersamaan terjadi pelonjakan proporsi lanjut usia (60 tahun atau lebih) dari sekitar 6,3 persen menjadi 10,5 persen (memasuki penuaan penduduk). Hal ini menjadi penghalang bagi 7 (tujuh) kabupaten di KDT bersama kabupaten/ kota lainnya untuk memasuki fase bonus demografi, karena rasio ketergantungannya masih di atas 50.
Aspek Mortalitas (IMR); Ananta dan Arifin (2008) mengemukakan angka kematian bayi (infant mortality rate/IMR) kurang dari 30 per 1.000 kelahiran hidup adalah pertanda bahwa suatu wilayah/ daerah mengalami masa transisi demografi.
Sumut, pada rentang waktu (2010 – 2015) memiliki IMR sebesar 34, dan pada rentang waktu (2015 – 2020) turun menjadi 31. Artinya, Sumut pada rentang waktu tersebut belum mengalami transisi demografi. Baru pada rentang waktu (2020 – 2025) dan (2025 – 2030) mengalami transisi demografi yang ditandai dengan IMR masing-masing sebesar 28 dan 26.
Penurunan IMR ini dapat juga dimaknai dengan meningkatnya derajat kesehatan penduduk di 7 (tujuh) kabupaten di KDT dan kabupaten/ kota lainnya. Yang pada gilirannya, menambah jumlah bayi sampai hidup dewasa (Adioetomo dan Samosir, 2010).
Sayangnya, penurunan IMR ini tidak diikuti oleh penurunan TFR dalam jangka panjang. Perlambatan turunnya angka TFR ini erat kaitannya dengan program keluarga berencana (KB), yang mengendor justru di Era Reformasi dan Otonomi Daerah. Pada hal program KB sangat sukses menurunkan TFR di Era Orde Baru. Hal ini, perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah untuk mengembalikan pamor program KB sebagai primadona dalam mengendalikan angka kelahiran bayi di republik ini.
Aspek Migrasi; Lebih jauh, migrasi penduduk merupakan komponen demografi yang memberikan pengaruh lebih cepat pada proses dinamika penduduk dibandingkan dengan aspek fertilitas dan mortalitas.
Sumut terus mengalami migrasi neto minus. Artinya, jumlah penduduk yang keluar dari wilayah Sumut lebih banyak dibandingkan dengan yang masuk. Celakanya lagi, yang bermigrasi umumnya adalah penduduk usia produktif. Ini konsisten dengan ciri masyarakat Sumut, khususnya 7 (tujuh) kabupaten di KDT yang berpenduduk mayoritas etnis Batak Toba, Simalungun, Pakpak/ Dairi, dan Karo dikenal sebagai pengirim migran.
Diaspora orang Batak telah lama dikenal sebagai perantau sejak awal abad 20 ke Batavia (Jakarta). Laste Castle dalam “The Ethnic Profile of Djakarta”, 1967 (tujuh), menjelaskan orang-orang Batak memiliki kekerabatan kuat dan sifat merantau. Survey Reid (1995) di Kabupaten Karo dan Kabupaten Toba menunjukkan arus migrasi orang Batak sedemikian cepat, hampir semua anak muda meninggalkan desa ketika berusia belasan tahun. Orang Sumut (sebagian besar orang Batak dari macam marga) merupakan etnis terbesar ketiga di Ibukota setelah suku Jawa dan Sunda (Anthony Reid, 2011).
Momentum Kaldera Toba
Saat ini, 7 (tujuh) kabupaten di KDT (Tapanuli
Utara, Toba, Simalungun, Dairi, Karo, Humbang Hasundutan, dan Samosir) sedang gencarnya
membangun Kaldera Toba sebagai Geopark
atau taman bumi dengan destinasi wisata berkelas dunia. Kaldera Toba yang sudah
resmi sebagai anggota Unesco Global Geopark
(UGGp) diharuskan untuk berbenah meningkatkan potensi wisata (alam) yang
dimilikinya sesuai dengan rekomendasi UNESCO.
Pemerintah Pusat pun telah menggolontorkan dana triliunan rupiah untuk pembangunan infrastruktur dan utilitas dasar di KDT, dalam rangka akselerasi pembangunan Kaldera Toba. Sudah tentu akan meningkatkan kinerja perekonomian dan pembukaan kesempatan kerja. Diharapkan, cara ini dapat menekan angka migrasi neto minus bagi 7 (tujuh) kabupaten di KDT yang penduduknya gemar merantau karena termotivasi untuk mencari pendidikan yang sesuai dan lebih tinggi, serta keinginan meraih masa depan (ekonomi) yang lebih baik.
Tentunya, selain pembanguan infrastruktur dan aksesibilitas, Pemerintah juga harus siap membangun SDM yang berkualitas dan berdaya juang tinggi, untuk menghadapi tantangan global dan revolusi industri 4.0. Sebab, hanya SDM yang unggullah yang siap masuk pada pasar kerja dan mampu menciptakan lapangan kerja.
Meski Indonesia tersekat-sekat dalam 34 provinsi, namun tetap satu bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hadirnya bonus demografi sepatutnya tidak hanya menjadi milik kota-kota besar dan daerah ekonomi maju.
Tetapi sebagai aset bangsa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Disinilah peran Pemerintah Pusat untuk dapat mengelola “kue Nasional” secara merata, adil dan bijaksana. Semoga..!
*)
Penulis adalah Pemerhati Sosial Ekonomi Masyarakat KDT/ Direktur Eureka Namora Research Consultant (Alumnus
FMIPA UGM).
Editor: Danny S

