Logo OJK
JAKARTA, bisnismerdeka.com
Kebijakan
yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga stabilitas sektor jasa
keuangan telah berlangsung sekitar enam bulan. Lantas, bagaimana penerapan
kebijakan tersebut mengatasi keterpurukan sektor jasa keuangan di tengah
pandemi Covid-19?
Adapun,
OJK telah merespon ketidakstabilan aktivitas ekonomi di tengah pandemi lewat
POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit dengan jangka waktu 1 tahun bagi
debitur terdampak. OJK juga melakukan penundaan pemberlakukan standar Basel
III, peniadaan kewajiban pemenuhan capital conservation buffer, penurunan batas
minimum rasio LCR dan NSFR, penundaan penilaian kualitas AYDA, hingga relaksasi
penempatan dana antarbank.
Direktur
Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai,
berkat respon kebijakan restrukturisasi tersebut, rasio kredit bermasalah atau
non performing loan (NPL) perbankan tetap terjaga. Apabila, OJK tidak cepat
melakukan restrukturisasi, NPL perbankan bisa melonjak drastis.
Per
Juli 2020, NPL naik menjadi 3,22% (gross) dari posisi 3,11% (gross) pada Juni
2020. Meskipun demikian, NPL net tercatat mengalami penurunan dari posisi 1,13%
pada Juni 2020 menjadi 1,12% pada Juli 2020.
Menurutnya,
rasio kredit bermasalah tersebut masih dalam batas yang aman meskipun mengalami
peningkatan. Pasalnya, rasio NPL gross masih di bawah threshold yang sebesar
5%. Begitu juga dengan NPL net perbankan yang mengalami penurunan karena
penyisihan biaya pencadangan yang masih tetap dilakukan.
Piter
pun menilai kebijakan OJK di tengah pandemi menghasilkan rapor yang tidak
terlalu merah.
"OJK
sangat paham potensi risiko yang terjadi di sektor keuangan akan menyebabkan
penurunan kualitas aset dan kualitas kredit, maka pertama kali dilakukan
pelonggaran restrukturisasi dan sangat berhasil, kenaikan NPL masih range
aman," katanya dalam webinar, Selasa (15/9/2020).
Piter
pun menunjukkan kondisi industri perbankan yang tercermin dari 10 bank yang
memiliki aset terbesar di Indonesia. Pasalnya, 10 bank besar tersebut menguasai
64% aset perbankan di Indonesia.
Dari 10 bank besar tersebut, hanya enam bank yang mengalami penurunan rasio kecukupan modal tetapi masih berada diatas 19%. Rasio penyaluran kredit terhadap simpanan juga menurun pada 9 bank bank beraset besar dengan peningkatan tipis hanya terjadi pada Bank BTPN. (sumber:bisnis.com)


