Foto: Ilustrasi KPU di Pilkada Serentak
JAKARTA, bisnismerdeka.com
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) terapkan asas legalitas terhadap partai-partai yang dinilai
masih bersengketa, sehingga rekomendasinya di ajang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) tidak diakui.
Tak luput, Partai Berkarya (Beringin Karya) yang juga turut mendukung beberapa
pasangan Calon Peminpin Daerah, ditolak berbagai KPUD. Penolakan
diantaranya seperti KPU Jember, KPU Makassar, Halmahera Selatan, Sulawesi
Tenggara, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Utara, Kabupaten Muna, Konawe
Kepulauan, Wakatobi, dan Buton Utara.
Terjadinya
dualisme kepemimpinan dari Partai Berkarya, menjadikan kedudukan partai tersebut
sebagai status Quo. Di satu sisi, Hutomo Mandala Putra yang akrab disebut Tommy
Soeharto, masih tercatat sebagai Ketua Umum, namun disisi lain, Muhdi PR, telah
mendaftarkan kepengurusannya ke KemenkumHAM, hasil Munaslub di Hotel Grand
Kemang, Jakarta Selatan, Juli 2020 lalu.
Sebab
itu, pihak Tommy Soeharto yang sedang melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, memang memperkirakan akan berakibat hukum terhadap rekomendasi dukungan untuk Pemilukada
Serentak 2020.
Rekomendasi
Partai Berkarya dan Partai Beringin Karya dinyatakan status quo, belum dapat
digunakan. KPU tidak akan mengakomodir rekomendasi tersebut berdasarkan
ketentuan asas legalitas, menunggu putusan Majelis Hakim PTUN.
"Artinya
rekomendasi itu belum bisa disebut sah," kata pejabat di Biro Hukum yang
tidak bersedia disebut namanya, di Jakarta, Jum’at (25/09/2020).
Perihal
tersebut terkait dengan surat yang
diajukan Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Be Surosowan, ke KPU Pusat yang intinya berharap
agar KPU menerapkan azas legalitas.
“Ya,
kami berharap agar KPU Pusat dan Daerah menerapkan azas legalitas terhadap rekomendasi
yang diterbitkan Partai Berkarya. Karena statusnya masih status Quo,” ujar Be
Surosowan kepada media di Jakarta, Minggu (27/09/2020).
Menurut
Be Surosowan, disebut status Quo, karena kasus ini sedang diajukan ke PTUN (Pengadilan
Tata Usaha Negara) Jakarta, dan belum ada keputusan. Gugatan ke PTUN atas adanya
Keputusan MenkumHAM Nomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, yang menetapkan
kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub.
Be
Surosowan mengatakan, adanya keputusan itulah yang dijadikan objectum litis
atau pokok gugatan di PTUN Jakarta.
“Dalam
keputusan aquo, dapat diduga telah terjadi 'abuse of power' penyalahgunaan
kewenangan yang dilakukan oleh Pejabat Negara. Karenanya, digugat di PTUN
dengan Petitum atau permohonan agar keputusan aquo dibatalkan demi hukum dan
menurut hukum,’’ kata Pengacara yang kerap menangani sengketa politik ini.
![]() |
| Foto: Kuasa Hukum Tommy di PTUN |
Menurut Be Surosowan, ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pejabat negara atau Penguasa yang lazim disebut 'onrechtmatig overhead daad.' Patut diduga, telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi dasar hukum dalam Adminitrative Law dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan good governance.
Dalam
menerbitkan Keputusan tersebut, sang Menteri mengabaikan banyak hal, yang
seharusnya menjadi pertimbangan.
“Itulah
jika Politik Hukum dan Hukum Politik diterapkan dalam Pemerintahan. Akibatnya,
netralitas sebagai abdi negara menjadi keberpihakan,” tandasnya.
Be
Surosowan juga berharap, agar sengketa dalam perkara ini tetap berpijak pada
hukum yang adil. Tidak berpihak pada keinginan kekuasaan, dengan mengabaikan azas-azas
keadilan itu sendiri.
Sementara
itu diketahui sebelumnya, Tommy Soeharto menilai, di era demokrasi ini harusnya
berbagai elemen bersatu padu, membangun bangsa dan negara menjadi bangsa dan
negara yang maju sejahtera dan bermartabat.
Tommy
mengatakan di era demokrasi millenial seperti ini, bukan zamannya membuat tandingan-tandingan dalam satu
Organisasi Politik, apalagi merampas dan saling merasa paling berhak dan paling
bisa memimpin Parpol.
“Jika merasa perbedaan itu dianggap tidak mungkin mencapai titik temu, sikapi dengan sikap ksatria, bentuk partai baru,” tegasnya. DANS/BAMS



