Iklan

 


,

 


Widget Banner (label produk)

Widget Banner (label produk)

Featured Post

Margareth Siagian Tampil di Perayaan Natal Perkumpulan Marga Siagian se-Jabodetabek

Foto: Margareth ‘Mammamia’ Siagian, saat di panggung Perayaan Natal Punguan Raja Siagian Dohot Boruna se-Jabodetabek   JAKARTA (wartamerde...

Widget HTML #1

 


Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)


Widget Banner (label jasa)

Widget Banner (label jasa)

Menu Halaman Statis

Iklan

 


KPU Terapkan Asas Legalitas Soal Rekomendasi Partai Berkarya di Pilkada 2020

Senin, 28 September 2020, September 28, 2020 WIB Last Updated 2020-09-29T00:36:24Z


Foto: Ilustrasi KPU di Pilkada Serentak

 

JAKARTA, bisnismerdeka.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terapkan asas legalitas terhadap partai-partai yang dinilai masih bersengketa, sehingga rekomendasinya di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak diakui.

 

Tak luput, Partai Berkarya (Beringin Karya) yang juga turut mendukung beberapa pasangan Calon Peminpin Daerah, ditolak berbagai KPUD. Penolakan diantaranya seperti KPU Jember, KPU Makassar, Halmahera Selatan, Sulawesi Tenggara, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Utara, Kabupaten Muna, Konawe Kepulauan, Wakatobi, dan Buton Utara.

 

Terjadinya dualisme kepemimpinan dari Partai Berkarya, menjadikan kedudukan partai tersebut sebagai status Quo. Di satu sisi, Hutomo Mandala Putra yang akrab disebut Tommy Soeharto, masih tercatat sebagai Ketua Umum, namun disisi lain, Muhdi PR, telah mendaftarkan kepengurusannya ke KemenkumHAM, hasil Munaslub di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Juli 2020 lalu.

 

Sebab itu, pihak Tommy Soeharto yang sedang melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, memang memperkirakan akan berakibat hukum terhadap rekomendasi dukungan untuk Pemilukada Serentak 2020. 

 

Rekomendasi Partai Berkarya dan Partai Beringin Karya dinyatakan status quo, belum dapat digunakan. KPU tidak akan mengakomodir rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan asas legalitas, menunggu putusan Majelis Hakim PTUN.

 

"Artinya rekomendasi itu belum bisa disebut sah," kata pejabat di Biro Hukum yang tidak bersedia disebut namanya, di Jakarta, Jum’at (25/09/2020).

 

Perihal tersebut terkait  dengan surat yang diajukan Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Be Surosowan, ke KPU Pusat yang intinya berharap agar KPU menerapkan azas legalitas.

 

“Ya, kami berharap agar KPU Pusat dan Daerah menerapkan azas legalitas terhadap rekomendasi yang diterbitkan Partai Berkarya. Karena statusnya masih status Quo,” ujar Be Surosowan kepada media di Jakarta, Minggu (27/09/2020).

 

Menurut Be Surosowan, disebut status Quo, karena kasus ini sedang diajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta, dan belum ada keputusan. Gugatan ke PTUN atas adanya Keputusan MenkumHAM Nomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub.

 

Be Surosowan mengatakan, adanya keputusan itulah yang dijadikan objectum litis atau pokok gugatan di PTUN Jakarta.

 

“Dalam keputusan aquo, dapat diduga telah terjadi 'abuse of power' penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pejabat Negara. Karenanya, digugat di PTUN dengan Petitum atau permohonan agar keputusan aquo dibatalkan demi hukum dan menurut hukum,’’ kata Pengacara yang kerap menangani sengketa politik ini.

 

Foto: Kuasa Hukum Tommy di PTUN

Menurut Be Surosowan, ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pejabat negara atau Penguasa yang lazim disebut 'onrechtmatig overhead daad.' Patut diduga, telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi dasar hukum dalam Adminitrative Law dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan good governance.

 

Dalam menerbitkan Keputusan tersebut, sang Menteri mengabaikan banyak hal, yang seharusnya menjadi pertimbangan.

 

“Itulah jika Politik Hukum dan Hukum Politik diterapkan dalam Pemerintahan. Akibatnya, netralitas sebagai abdi negara menjadi keberpihakan,” tandasnya.

 

Be Surosowan juga berharap, agar sengketa dalam perkara ini tetap berpijak pada hukum yang adil. Tidak berpihak pada keinginan kekuasaan, dengan mengabaikan azas-azas keadilan itu sendiri.

 

Sementara itu diketahui sebelumnya, Tommy Soeharto menilai, di era demokrasi ini harusnya berbagai elemen bersatu padu, membangun bangsa dan negara menjadi bangsa dan negara yang maju sejahtera dan bermartabat.

 

Tommy mengatakan di era demokrasi millenial seperti ini, bukan zamannya  membuat tandingan-tandingan dalam satu Organisasi Politik, apalagi merampas dan saling merasa paling berhak dan paling bisa memimpin Parpol.

 

“Jika merasa perbedaan itu dianggap tidak mungkin mencapai titik temu, sikapi dengan sikap ksatria, bentuk partai baru,” tegasnya. DANS/BAMS

Iklan