Foto: Nara sumber, Para Pejabat Struktural UKI, Panitia dan peserta webinar
Aspek Hukum Perkawinan Campur
JAKARTA, bisnismerdeka.com
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP)
sudah saatnya dirubah, karena banyak aspek yang tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dunia yang semakin meng-global, dan berbagai aspek hukum serta hak
azasi manusia (HAM) yang semakin menguat.
Pendapat ini mencuat dalam sesi diskusi pada Webinar
Nasional bertajuk “Aspek Hukum Perkawinan Campur” (Perkawinan Beda Agama dan
Perkawinan Beda Kewarganegaraan), yang diselenggarakan Fakultas Hukum
Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), bekerjasama dengan Program Studi
(Prodi) Doktor Hukum UKI. Acara berlangsung Rabu, 23 September 2020, dari pukul
14.00-17.00 WIB, melalui aplikasi zoom meeting, dari sentral kendali kampus UKI
Jakarta.
Webinar menghadirkan 3 (tiga) nara sumber top yaitu:
Prof. Dr. John Pieris, S.H., MS, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UKI yang juga Ketua Program Studi
Doktor Hukum UKI; Pdt. Dr. Albertus Patty, MA., M.ST, Pendeta GKI., Aktifis
Lintas Agama.,dan Pembina Universitas Kristen Maranatha Bandung; dan Edward ML.
Panjaitan, S.H., LL.M, Ketua Departemen Hukum Internasional FH UKI. Acara
dipandu host, Sola Grathia EM Bakhu, mahasiswa S-2 MIH UKI, dan moderator Diana
Napitupulu, SH, MH, MKn, M.Sc, yang juga Kepala Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum FH UKI.
Berbagai pertanyaan peserta webinar, yang dikendalikan
moderator Dina Napitupulu, terutama soal perkawinan campur beda agama, yang nampaknya
banyak memunculkan masalah, apalagi semakin berkembangnya peradaban masyarakat dunia,
ketiga nara sumber menjawab secara kolektif.
Kendati dari sudut pandang masing-masing nara sumber, ketiganya
akhirnya senada mengatakan, memang sudah perlu dilakukan perubahan atas UU Perkawinan Tahun 1974 itu. Namun nampaknya ada beberapa syarat yang
sebelumnya harus terpenuhi, melihat pengalaman yang sebelumnya.
Diceritakan Prof. Dr. John Pieris, S.H., MS, ketika pembuatan
Rancangan UU Perkawinan tahun 1974 itu, dirinya
masih kuliah di Surabaya dan sudah ikut berdemo di barisan Nasionalis dan masyarakat
Kristiani, dalam mempertahankan prinsip monogami, yang ada dalam naskah RUU itu.
“Sementara dari kawan-kawan Islam, menginginkan poligami.
Merubah satu frasa itu saja, memakan waktu hingga 3 (tiga) tahun. Akhirnya, pada
waktu itu, Laksamana Soedomo sebagai Kaskopkamtib, pelaksana tugas sehari-hari
Kopkamtib, mengumpulkan berbagai pihak yang pro kontra, dan mengusulkan adanya Konsensus
Nasional. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya dicapai kesepakatan sebagai
Konsensus, dan prinsipnya monogami, tapi tidak membatasi jika ada yang ingin
berpoligami bagi agama tertentu,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata John Pieris, jika me-rever kepada UUD 1945
pasal 29 ayat 2 yang mengatakan, setiap warga negara diberikan kebebasan untuk
memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing, maka mestinya tidak ada yang
akan dilanggar.
“Pasal 29 ini memberikan ruang terhadap warga negara jika
ingin melakukan perkawinan campuran beda agama. Jadi sebelum melakukan
perkawinan mestinya bisa salah satu diantaranya melakukan pindah agama. Dari
agama yang lama ke agama yang baru. Apakah dari Kristen ke Islam, atau dari
Islam ke Kristen. Sehigga tidak perlu ada semacam kecurigaan tentang adanya Kristenisasi
atau Islamisasi misalnya. Karena pasal 29 ayat 2 UUD 1945 itu, temasuk memberi
kebebasan pindah agama,” bebernya.
Sebab itu, John Pieris sangat setuju jika UU Perkawinan tahun
1974 itu segera direvisi bahkan dirubah, karena sesungguhnya bukan soal satu
agama, dan syaratnya harus merubah paradigma baru.
“Bahwa kemanusiaan itu lebih tinggi daripada agama. Tuhan
juga tidak menurunkan agama. Maka jika sepakat ingin merubah UU Perkawinan itu,
harus memiliki paradigma baru. Kemudian naskah akademiknya harus melibatkan seluruh
komponen bangsa. Jangan percaya kepada Legislator saja. Tidak sama sekali. Lalu
kita juga harus membangkitkan apa yang disebut dengan teologi persahabatan,
teologi persaudaraan, persekutuan, perlu kita bangun,” tegasnya.
Dengan begitu menurutnya, dibutuhkan kesadaran baru, untuk
menganggap saudara-saudara yang berbeda agama sebagai sebangsa dan setanah air,
senasib sepenanggungan.
“Dan mari kita merajut kebhinnekaan ini bersama-sama, dan
hidup berdampingan, berjalan menuju masa depan, agar kita jangan lagi selalu
bermusuhan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pdt. Dr. Albertus Patty, MA., M.ST, yang
akrab disapa Berty, sebagai Pendeta dan Aktifis Lintas Agama berpendapat, Pemerintah
justru lebih mengutamakan perlindungan agama daripada warga negara.
“Dalam konteks
ini, Pemerintah nampaknya lebih melindungi agama daripada warga negara. Buktinya,
adanya Kementerian agama yang dominan melindungi agama, misalnya menjaga agar agama
tidak dinista, hingga munculnya Undang-undang untuk itu. Kejaksaan membuat yang
namanya Pakem, tapi tidak melindungi warga negara, dan masih banyak hal yang
berkaitan dengan melindungi agama,” tandasnya.
Sebab itu, Berty mengatakan, jika ingin melakukan revisi atau
merubah pasal-asal dalam UU no.1 Tahun 1974 itu, harus ada perubahan paradigma dari
Pemerintah.
“Paradigma dari Pemerintah yang harus berubah, jika ingin
masuk dalam revisi UU Perkawinan itu
sendiri. Orientasinya harus lebih mengutamakan perlindungan warga negara dalam konteks
ini, daripada agama,” tegasnya.
Sedangkan Edward ML. Panjaitan, S.H., LL.M mengatakan,
filosofinya, hukum itu mestinya selalu di depan untuk menjadi panduan, tapi
faktanya, hukum itu selalu ketinggalan. Dan jika bicara soal privat, itu
domainnya hukum Nasional, yang memang sangat dinamis.
“Artinya, bagaimana soal hak privat warga negara sebagai
subjek hukum, itu sangat tergantung kepada dinamika hukumnya, politik hukumnya,
yang ada di negara tersebut. Idealnya, hukum itu mestinya di depan. Hukum itu
harus mengikuti perkembangan masyarakat. Tapi faktanya, hukum itu selalu
tertinggal dalam perkembangan masyarakat,” bebernya.
Berbicara masalah perkawinan, tentang agama di Indonesia,
itu menjadi hal yang sangat dinamis. Dan wacana tentang perubahan UU Perkawinan
ini juga sudah lama dan sering dilakukan diskusi, terutama dari pihak
Kementerian Agama.
“Tapi selalu tidak selesai. Dan hanya berakhir di meja diskusi.
Bahkan ketika ada usulan perubahan usia dalam UU Perkawinan itu pada pasal 59,
dari yang tadinya usia 16 tahun menjadi 19 tahun, itu memakan waktu puluhan tahun.
Di satu sisi dari sudut agama tertentu dianggap, 16 tahun itu bagi wanita sudah
mengalami menstruasi. Artinya sudah layak menikah. Tapi berdasarkan Hukum Kesehatan,
angka kematian ibu yang menikah muda di Indonesia sangat tinggi. Ini sangat sulit
mencari titik temu, kendati akhirnya berterima,” bebernya.
Dikatakan Edward, hukum itu juga sifatnya dinamis, dapat berubah,
dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, bahkan dapat diganti.
“Sebab itu, jika UU Perkawinan Tahun 1974 itu hendak dirubah,
maka harus melibatkan banyak unsur, dan perspektifnya harus komprehensif. Termasuk
jika ada produk-produk hukum yang memang ada yang sudah tidak pas, dan ingin kita
rubah. Dengan pengetahuan hukum yang lebih komprehensif, ini yang perlu buat kita
untuk mengawal, jika ingin ikut mulai mewacanakan perubahan UU Perkawinan tahun
1974 itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, masing-masing nara sumber memaparkan makalahnya
dari berbagai aspek. Edward Panjaitan menjelaskan aspek-aspek hukum dalam perkawinan
campur beda kewarganegaraan, John Pieris dari aspek Sosiologi dan HAM, dan Berty
menjelaskan beberapa persoalan Etis-Teologis Perkawinan Campur Beda Agama.
Di awal acara, Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, SH., MH,
dalam sambutannya mengatakan bahwa webinar tentang aspek hukum perkawinan
campur ini sangat penting, mengingat masih banyaknya persoalan-persoalan yang
muncul di masyarakat.
“Dari segi pemilihan tema webinar yaitu, Aspek Hukum Perkawinan
Campur, Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan, memang
selalu menjadi perhatian dari dulu hingga saat ini. Karena masih sering menjadi
perdebatan di masyarakat. Juga masih menjadi polemik bagi para akademisi maupun
praktisi,” ucap Hulman.
Sementara Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH.,
MBA dalam sambutannya menyapa para pejabat struktural Dekan dan jajarannya,
para nara sumber dan para peserta webinar, serta menyinggung sedikit soal topik
webinar.
“Terimakasih tentunya kepada Bapak Dekan beserta
jajarannya, Bapak Kaprodi Doktor Hukum, para nara sumber dan moderator, yang
sudah bersedia mengisi acara webinar kita dari siang hingga sore hari ini. Saya
sangat mengerti, bahwa aspek hukum perkawinan campur ini, seringkali masih
banyak membingungkan masyarakat. Dilain sisi, di Era Global seperti sekarang ini
perkawinan campur antar warga negara maupun agama, memang menjadi sesuatu yang
sangat sulit dihindari,” katanya sekaligus berkenan membuka webinar secara resmi.
Setelah paparan ketiga, moderator Dina membacakan sharing
dari Sasmiyarsi Katoppo, dan memberi kesempatan kepada Ida Lucia Maille, yang
menikah dengan warga Negara Perancis. Setelah itu, Dina membacakan beberapa pertanyaan
dalam catting webinar yang justru memunculkan diskusi hangat, hingga tanpa terasa
waktu hingga tiga jam 40 menit.
Sebanyak 486 partisipan/peserta (20 frame zoom) yang ikut
di acara tersebut, terdiri dari antara lain dari: Universitas Brawijaya, Malang
(Muhammad Romli), Notaris dan PPAT di Kota Bekasi; Para pejabat Struktural UKI,
para Dosen, para mahasiswa, dan masyarakat umum
dari berbagai daerah. DANS


