Iklan

 


,

 


Widget Banner (label produk)

Widget Banner (label produk)

Featured Post

Margareth Siagian Tampil di Perayaan Natal Perkumpulan Marga Siagian se-Jabodetabek

Foto: Margareth ‘Mammamia’ Siagian, saat di panggung Perayaan Natal Punguan Raja Siagian Dohot Boruna se-Jabodetabek   JAKARTA (wartamerde...

Widget HTML #1

 


Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)


Widget Banner (label jasa)

Widget Banner (label jasa)

Menu Halaman Statis

Iklan

 


Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 Sudah Saatnya Dirubah

Senin, 05 Oktober 2020, Oktober 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-05T21:38:42Z

 


Foto: Nara sumber, Para Pejabat Struktural UKI, Panitia dan peserta webinar Aspek Hukum Perkawinan Campur

 

JAKARTA, bisnismerdeka.com

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) sudah saatnya dirubah, karena banyak aspek yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia yang semakin meng-global, dan berbagai aspek hukum serta hak azasi manusia (HAM) yang semakin menguat.

 

Pendapat ini mencuat dalam sesi diskusi pada Webinar Nasional bertajuk “Aspek Hukum Perkawinan Campur” (Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan), yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), bekerjasama dengan Program Studi (Prodi) Doktor Hukum UKI. Acara berlangsung Rabu, 23 September 2020, dari pukul 14.00-17.00 WIB, melalui aplikasi zoom meeting, dari sentral kendali kampus UKI Jakarta.

 

Webinar menghadirkan 3 (tiga) nara sumber top yaitu: Prof. Dr. John Pieris, S.H., MS, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UKI yang juga Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI; Pdt. Dr. Albertus Patty, MA., M.ST, Pendeta GKI., Aktifis Lintas Agama.,dan Pembina Universitas Kristen Maranatha Bandung; dan Edward ML. Panjaitan, S.H., LL.M, Ketua Departemen Hukum Internasional FH UKI. Acara dipandu host, Sola Grathia EM Bakhu, mahasiswa S-2 MIH UKI, dan moderator Diana Napitupulu, SH, MH, MKn, M.Sc, yang juga Kepala Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum FH UKI.    

 

Berbagai pertanyaan peserta webinar, yang dikendalikan moderator Dina Napitupulu, terutama soal perkawinan campur beda agama, yang nampaknya banyak memunculkan masalah, apalagi semakin berkembangnya peradaban masyarakat dunia, ketiga nara sumber menjawab secara kolektif.

 

Kendati dari sudut pandang masing-masing nara sumber, ketiganya akhirnya senada mengatakan, memang sudah perlu dilakukan perubahan atas UU Perkawinan Tahun 1974 itu. Namun nampaknya ada beberapa syarat yang sebelumnya harus terpenuhi, melihat pengalaman yang sebelumnya.

 

Diceritakan Prof. Dr. John Pieris, S.H., MS, ketika pembuatan Rancangan UU Perkawinan tahun 1974  itu, dirinya masih kuliah di Surabaya dan sudah ikut berdemo di barisan Nasionalis dan masyarakat Kristiani, dalam mempertahankan prinsip monogami, yang ada dalam naskah RUU itu.

 

“Sementara dari kawan-kawan Islam, menginginkan poligami. Merubah satu frasa itu saja, memakan waktu hingga 3 (tiga) tahun. Akhirnya, pada waktu itu, Laksamana Soedomo sebagai Kaskopkamtib, pelaksana tugas sehari-hari Kopkamtib, mengumpulkan berbagai pihak yang pro kontra, dan mengusulkan adanya Konsensus Nasional. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya dicapai kesepakatan sebagai Konsensus, dan prinsipnya monogami, tapi tidak membatasi jika ada yang ingin berpoligami bagi agama tertentu,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, kata John Pieris, jika me-rever kepada UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang mengatakan, setiap warga negara diberikan kebebasan untuk memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing, maka mestinya tidak ada yang akan dilanggar.

 

“Pasal 29 ini memberikan ruang terhadap warga negara jika ingin melakukan perkawinan campuran beda agama. Jadi sebelum melakukan perkawinan mestinya bisa salah satu diantaranya melakukan pindah agama. Dari agama yang lama ke agama yang baru. Apakah dari Kristen ke Islam, atau dari Islam ke Kristen. Sehigga tidak perlu ada semacam kecurigaan tentang adanya Kristenisasi atau Islamisasi misalnya. Karena pasal 29 ayat 2 UUD 1945 itu, temasuk memberi kebebasan pindah agama,” bebernya.

 

Sebab itu, John Pieris sangat setuju jika UU Perkawinan tahun 1974 itu segera direvisi bahkan dirubah, karena sesungguhnya bukan soal satu agama, dan syaratnya harus merubah paradigma baru.

 

“Bahwa kemanusiaan itu lebih tinggi daripada agama. Tuhan juga tidak menurunkan agama. Maka jika sepakat ingin merubah UU Perkawinan itu, harus memiliki paradigma baru. Kemudian naskah akademiknya harus melibatkan seluruh komponen bangsa. Jangan percaya kepada Legislator saja. Tidak sama sekali. Lalu kita juga harus membangkitkan apa yang disebut dengan teologi persahabatan, teologi persaudaraan, persekutuan, perlu kita bangun,” tegasnya.

 

Dengan begitu menurutnya, dibutuhkan kesadaran baru, untuk menganggap saudara-saudara yang berbeda agama sebagai sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggungan.

 

“Dan mari kita merajut kebhinnekaan ini bersama-sama, dan hidup berdampingan, berjalan menuju masa depan, agar kita jangan lagi selalu bermusuhan,” pungkasnya. 

 

Sementara itu, Pdt. Dr. Albertus Patty, MA., M.ST, yang akrab disapa Berty, sebagai Pendeta dan Aktifis Lintas Agama berpendapat, Pemerintah justru lebih mengutamakan perlindungan agama daripada warga negara.

 

“Dalam  konteks ini, Pemerintah nampaknya lebih melindungi agama daripada warga negara. Buktinya, adanya Kementerian agama yang dominan melindungi agama, misalnya menjaga agar agama tidak dinista, hingga munculnya Undang-undang untuk itu. Kejaksaan membuat yang namanya Pakem, tapi tidak melindungi warga negara, dan masih banyak hal yang berkaitan dengan melindungi agama,” tandasnya.

 

Sebab itu, Berty mengatakan, jika ingin melakukan revisi atau merubah pasal-asal dalam UU no.1 Tahun 1974 itu, harus ada perubahan paradigma dari Pemerintah.

 

“Paradigma dari Pemerintah yang harus berubah, jika ingin masuk dalam  revisi UU Perkawinan itu sendiri. Orientasinya harus lebih mengutamakan perlindungan warga negara dalam konteks ini, daripada agama,” tegasnya.

 

Sedangkan Edward ML. Panjaitan, S.H., LL.M mengatakan, filosofinya, hukum itu mestinya selalu di depan untuk menjadi panduan, tapi faktanya, hukum itu selalu ketinggalan. Dan jika bicara soal privat, itu domainnya hukum Nasional, yang memang sangat dinamis.

 

“Artinya, bagaimana soal hak privat warga negara sebagai subjek hukum, itu sangat tergantung kepada dinamika hukumnya, politik hukumnya, yang ada di negara tersebut. Idealnya, hukum itu mestinya di depan. Hukum itu harus mengikuti perkembangan masyarakat. Tapi faktanya, hukum itu selalu tertinggal dalam perkembangan masyarakat,” bebernya.

 

Berbicara masalah perkawinan, tentang agama di Indonesia, itu menjadi hal yang sangat dinamis. Dan wacana tentang perubahan UU Perkawinan ini juga sudah lama dan sering dilakukan diskusi, terutama dari pihak Kementerian Agama.

 

“Tapi selalu tidak selesai. Dan hanya berakhir di meja diskusi. Bahkan ketika ada usulan perubahan usia dalam UU Perkawinan itu pada pasal 59, dari yang tadinya usia 16 tahun menjadi 19 tahun, itu memakan waktu puluhan tahun. Di satu sisi dari sudut agama tertentu dianggap, 16 tahun itu bagi wanita sudah mengalami menstruasi. Artinya sudah layak menikah. Tapi berdasarkan Hukum Kesehatan, angka kematian ibu yang menikah muda di Indonesia sangat tinggi. Ini sangat sulit mencari titik temu, kendati akhirnya berterima,” bebernya.

 

Dikatakan Edward, hukum itu juga sifatnya dinamis, dapat berubah, dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, bahkan dapat diganti.

 

“Sebab itu, jika UU Perkawinan Tahun 1974 itu hendak dirubah, maka harus melibatkan banyak unsur, dan perspektifnya harus komprehensif. Termasuk jika ada produk-produk hukum yang memang ada yang sudah tidak pas, dan ingin kita rubah. Dengan pengetahuan hukum yang lebih komprehensif, ini yang perlu buat kita untuk mengawal, jika ingin ikut mulai mewacanakan perubahan UU Perkawinan tahun 1974 itu,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, masing-masing nara sumber memaparkan makalahnya dari berbagai aspek. Edward Panjaitan menjelaskan aspek-aspek hukum dalam perkawinan campur beda kewarganegaraan, John Pieris dari aspek Sosiologi dan HAM, dan Berty menjelaskan beberapa persoalan Etis-Teologis Perkawinan Campur Beda Agama.

 

Di awal acara, Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, SH., MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa webinar tentang aspek hukum perkawinan campur ini sangat penting, mengingat masih banyaknya persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat.

 

“Dari segi pemilihan tema webinar yaitu, Aspek Hukum Perkawinan Campur, Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan, memang selalu menjadi perhatian dari dulu hingga saat ini. Karena masih sering menjadi perdebatan di masyarakat. Juga masih menjadi polemik bagi para akademisi maupun praktisi,” ucap Hulman.

 

Sementara Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH., MBA dalam sambutannya menyapa para pejabat struktural Dekan dan jajarannya, para nara sumber dan para peserta webinar, serta menyinggung sedikit soal topik webinar.

 

“Terimakasih tentunya kepada Bapak Dekan beserta jajarannya, Bapak Kaprodi Doktor Hukum, para nara sumber dan moderator, yang sudah bersedia mengisi acara webinar kita dari siang hingga sore hari ini. Saya sangat mengerti, bahwa aspek hukum perkawinan campur ini, seringkali masih banyak membingungkan masyarakat. Dilain sisi, di Era Global seperti sekarang ini perkawinan campur antar warga negara maupun agama, memang menjadi sesuatu yang sangat sulit dihindari,” katanya sekaligus berkenan membuka webinar secara resmi.

 

Setelah paparan ketiga, moderator Dina membacakan sharing dari Sasmiyarsi Katoppo, dan memberi kesempatan kepada Ida Lucia Maille, yang menikah dengan warga Negara Perancis. Setelah itu, Dina membacakan beberapa pertanyaan dalam catting webinar yang justru memunculkan diskusi hangat, hingga tanpa terasa waktu hingga tiga jam 40 menit.

 

Sebanyak 486 partisipan/peserta (20 frame zoom) yang ikut di acara tersebut, terdiri dari antara lain dari: Universitas Brawijaya, Malang (Muhammad Romli), Notaris dan PPAT di Kota Bekasi; Para pejabat Struktural UKI, para Dosen, para mahasiswa, dan masyarakat umum  dari berbagai daerah. DANS

Iklan