Foto: Keynote
Speaker, Nara sumber, Pembahas dan para peserta Webinar
JAKARTA, bisnismerdeka.com
Gapeksi
(Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia) bekerjasama dengan Aptakindo
(Asosiasi Profesi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia) Sultra (Sulawesi Tenggara),
menggelar Webinar Nasional bertajuk “Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak
Kerja Konstruksi Melalui Arbitrase”.
Webinar
digelar hari Sabtu, 3 Oktober 2020, pukul 09.00-12.30 WIB dengan aplikasi zoom
meeting. Ada 93 peserta yang ikut terdiri dari para praktisi, anggota
organisasi, Dosen,mahasiswa dan masyarakat umum.
Arbitrase
itu sendiri menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata, di luar peradilan umum yang berdasarkan
pada perjanjian arbitrase secara tertulis, oleh para para pihak yang
bersengketa.
Webinar
menghadirkan pembicara top Nasional, seperti, Keynote Speech: Ir, Kimron Manik,
M.Sc (Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Ditjen Bina Marga, Kemeterian PUPR);
dan 3 (tiga) nara sumber: Dr. Gunawan Wijaya, SH.,MH., M.Kn., S.Pam., M.Mars
(Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta); Dr. Rio Christiawan,
SH., M.Hum., M.Kn (Dosen/ Praktisi Hukum); Dr.(Cand). Drs. Ir. Edison H.
Manurung, MM., MT., MH (Ketua LPPM Universitas Mpu Tantular/ Dosen).
Setelah
peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Host, Ade Irma Suryani
mempersilahkan Ketua Panitia, Arulan B Rahmani, Sekfung Gapeksi Sultra
menyampaikan laporannya. Dilanjutkan sambutan Ketua Gapeksi dan Aptakindo,
Mukhlis Azis, sekaligus membuka webinar secara resmi.
Selanjutnya,
moderator Ir. Arman Faslih, MT yang juga dosen Universitas Halu Oleo, Kendari,
Sultra membacakan mekanisme acara, danmenyampaikan ada Keynote Speech dan 3
(tiga) narasumber.
Dalam
paparannya, Keynote Speech, Ir, Kimron Manik, M.Sc (Direktur Keberlanjutan
Konstruksi, Ditjen Bina Marga, Kemeterian PUPR) mengatakan, akibat pandemi
Covid-19 ini, banyak proyek yang mangkrak.
“Akibat
pandemi Covid-19 ini, memang harus diakui banyak proyek yang mangkrak akibat penundaan jadwal atau terkendalanya supplier
partnership, masalah industrial manufaktur dan distribusi rantai pasoknya,”
ujar Kimron dalam mengawali paparannya.
Dikatakan Kimron,
akibat pandemi Covid, akhirnya akan berimbas adanya penurunan sosial ekonomi,
akibat adanya ketidakpastian di lapangan yang berimplikasi pada proses pekerjaan
konstruksi.
“Sehingga
diperlukan kebijakan hukum dan politik, karena banyak menimbulkan
ketidakpastian di lapangan yang berimplikasi pada proses pekerjaan konstruksi, karena
tidak bisa berjalan normal efektif dan tepat waktu. Yang kesemuanya itu bisa jadi
memicu terjadinya sengketa konstruksi. Ini kita pahami, memang tidak bisa terhindar,”
bebernya.
Namun menurut
Kimron, ada sesuatu yang tetap dari sisi positif yang kita dapatkan dengan pandemi
ini,
“Yaitu penggunaan
teknologi Informatika atau teknologi informasi komputer dan sebagainya, itu menjadi
optimal saat ini, untuk mengawal pekerjaan tetap berjalan di proyek konstruksi.
Pengawasan pun bisa dilakukan dengan lebih ketat,” imbuhnya.
Sedangkan terkait dengan pelaksanaan Inpres No. 4 Tahun 2020
ini, lanjutnya, secara Nasional melalui DPR, tercatat lebih dari 700 paket
konstruksi maupun konsultansi yang dibatalkan atau ditunda pada tahun 2020 ini
dikarenakan realokasi optimalisasi atau terkena imbas penyesuaian waktu. Karena
waktu pelaksanaan tahun 2020 tidak cukup.
Menyikapi hal tersebut, kata Kimron, Kementerian PUPR telah
mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Instruksi Menteri PUPR Nomor 2 tahun
2020 sebagai tindak lanjut Inpres No.4 tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19
dalam keberlanjutan penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Terbitnya Instruksi Menteri ini sebagai bentuk komitmen untuk
menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan
ekonomi. Instruksi Menteri tersebut salah satu pengaturannya menyatakan, bahwa
kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara, tapi
tetap memperhatikan hak dan kewajiban penyedia jasa terhadap kompensasi biaya
upah tenaga kerja faktor produsen dan pemasok. Upah tersebut dapat diusulkan
sebagai biaya tambahan melalui mekanisme addendum kontrak,” tandasnya.
Kimron juga berpesan, bahwa secara prinsip, Kementerian PUPR atau Pemerintah
siap menanggung konsekuensi penambahan biaya di dunia jasa konstruksi, sepanjang
itu memang akibat dampak pandemi Covid-19.
“Jadi, secara prinsip, Kementerian PUPR atau Pemerintah, dalam
menyikapi kejadian di dunia jasa konstruksi, kita komit sepanjang itu memang
akibat dampak pandemi Covid, Pemerintah siap menanggung konsekuensi penambahan
biaya akibat kejadian pandemi Covid tersebut. Namun hal lain di luar itu, tidak
termasuk,” pungkasnya.
Nara sumber I, Dr. Gunawan Wijaya, SH.,MH., M.Kn., S.Pam., M.Mars
(Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta) memaparkan sisi
hukum terkait sengketa yang ditempuh melalui arbitrase. Gunawan mengawali
paparan dari sudut awal terjadinya sengketa.
Dikatakan
Gunawan, asal muasal terjadinya sengketa (dispute) di
dunia konstruksi, itu semua karena adanya unsur risiko dalam pekerjaan proyek.
“Dalam dunia konstruksi, asal muasal terjadinya sengketa
(dispute), itu semua diawali karena adanya unsur risiko
dalam pekerjaan proyek. Dalam konsep konstruksi, maka hendaknya selalu
diupayakan untuk melakukan mitigasi risiko. Namun bila risiko tidak dapat
dihindari, maka biasanya akan berlanjut kepada konflik. Jika konflik tidak pula
dapat dikelola, maka akan terjadi klaim, yang berisikan tuntutan-tuntutan. Dan
seterusnya, jika konfilk tdk juga selesai, maka akan berlanjut kepada sengketa
hukum,” ujarnya mengawali paparan.
Dijelaskan Gunawan, ada tipe klaim konstruksi yaitu: Contractual
Claim, Extra Contraxtual Clain, Ex Gratia Claim, dan Time Extention Claim
(seperti dalam situasi Covid-19). Dan ada tahapan penyelesaikan sengketa, yang
tadinya hanya dua yaitu, tahapan negosiasi dan tahapan pengambilan keputusan
(arbitrase dan litigasi).
“Sekarang ini sudah muncul 6 (enam) tahapan penyelesaian sengketa
yaitu mulai dari Prevention (pencegahan), Negotiation, Standing Neutral, Non
Binding (Mediasi, Konsiliasi), Binding hingga Litigation,” tuturnya.
Selanjutnya,
Gunawan mengatakan, regulasi di Indonesia, KUH Perdata, punya Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian
Sengketa, dan Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kemudian
dilaksanakan dengan PP No 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2
tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Sementara ketentuan
Pasal 6 ayat 1 UU Arbitrase, yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian
sengketa, diperbolehkan bagi para pihak menyelesaikan sengketa melalui
musyawarah untuk mufakat.
“Namun hasil
musyawarah tersebut, harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis. Maksudnya
nanti akan didaftarkan di Pengadilan Negeri, dimana dalam perjanjian itu akan
mengikat, termasuk domisili penyelesaian sengketa,” tandasnya.
Lebih jauh, Gunawan
menjelaskan, Arbitrase itu bersifat Ad Hoc dan Kelembagaan, baik Domestik
(Dalam Negeri) maupun Asing (Internasional).
“Sedangkan dasar
diselenggarakannya arbitrase berdasarkan Perjanjian Tertulis atau adanya
Klausula Arbitrase dari kedua belah pihak yang bersengketa, yang azasnya adalah
Separabel (Sevarable) atau terpisah dari Perjanjian Pokoknya. Sementara
keputusannya adalah Final and Binding (Substance), yang artinya memiliki
ketetapan hukum yang mengikat,” bebernya.
Narasumber kedua, Dr. Rio Christiawan, SH.,
M.Hum., M.Kn (Dosen/ Praktisi Hukum) menjelaskan berbagai kasus yang terjadi,
yang akhirnya menimbulkan sengketa. Baik dalam masa pengerjaan dari sebuah
pekerjaan proyek, hingga belum berakhirnya masa retensi.
Dikatakan Christiawan, dalam pemahaman
terminologi konstruksi sengketa kontrak dirinya memahami sengketa itu secara
sederhana ada tiga jenis.
“Pertama adalah, tidak
dikerjakan sama sekali pekerjaannya. Kedua, bisa saja dikerjakan, tapi salah (salah
itu bisa jadi ‘out of spec’, bentuknya keliru), atau yang ketiga adalah,
dikerjakan betul, tapi sebelum masa retensi selesai, terjadi masalah. Jadi, tidak menyelesaikan retensi,” katanya mengawali
paparan.
Sementara, terminologi
sengketa di dalam kontrak konstruksi, tidak bisa lepas dari kata kunci yang
pertama adalah klausula tentang namanya BAST (Berita Acara Serah Terima)
pekerjaan.
“Kontrak konstruksi
pasti punya klausula BAST, yang sejalan dengan kontraknya. Karena itu berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan, yang berkaitan langsung dengan pembayaran. Tapi
kadang-kadang si pemberi pekerjaan itu meminta jaminan pelaksanaan pekerjaan
atau retensi,” lanjutnya.
Namun dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun
arbitrase, menurut Christiawan, masing-masing memiliki baik-buruknya.
“Memang, penyelesaian konstruksi melalui arbitrase ini lebih cepat jika
dibanding diselesaikan lewat pengadilan. Tetapi, yang harus dihitung adalah kalau mau menyelesaikan lewat arbitrase, nilai klaimnya berapa? Ini kembali lagi harus melihat plafonnya,” terangnya.
Dia menceritakan pengalamannya di satu tempat di Brisbane, yang ketika dihitung-hitung, akhirnya diselesaikan melalui amandemen kontrak.
“Tidak jadi menempuh jalur litigasi. Karena melibatkan kontraktor di Indonesia. Tidak jadi menempuh jalur arbitrase. Waktu, dampak menjadi tidak imbang. Karena, apa yang dipikirkan para arbitrase
dalam praktek, apa
yang dipikirkan oleh para pemohon dan termohon yang satu kan pasti mengajukan
klaim. Yang
satu pasti membela diri,” jelasnya.
Sementara itu, nara sumber ketiga, Dr.(Cand).
Drs. Ir. Edison H. Manurung, MM., MT., MH (Ketua LPPM Universitas Mpu Tantular/
Dosen), lebih menekankan kepada bagaimana caranya agar
menghindari terjadinya sengketa sejak awal.
Edison H. Manurung mengungkap prinsip
penyelesaian sengketa konstruksi, pasca terbitnya Undang-Undang
Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017, yang dapat ditempuh dengan 4 (empat) cara,
yaitu: musyawarah, mediasi, arbitrase dan
pengadilan.
Dikatakan Edison, pola
penyelesaian musyawarah maupun mediasi menjadi sangat penting diupayakan, sebelum
harus masuk ke jalur hukum melalui arbitrase maupun pengadilan.
“Nah
itulah sebabnya, mengapa selalu berupaya dilakukan musyawarah sebisa mungkin
atau mediasi, sebelum akhirnya harus masuk ke jalur hukum melalui arbitrase
atau pengadilan,” ujarnya.
Edison
juga mengatakan, sangat merasakan apa yang dirasakan teman-temannya kontraktor,
saat posisinya pernah sebagai penyedia jasa konstruksi, yang mengalami kondisi sudah
jatuh, tertimpa tangga pula.
“Ini
mungkin banyak dialami teman-teman kontraktor, yang bisa merasakan sangat getir,
dimana mulai dari proses embrio proyek itu sudah dikawal, proses tender di
menangkan, proses penandatanganan kontrak. Hingga kadang si kontraktor atau
penyedia jasa itu berpikir, kontrak itu merupakan salah satu yang tidak perlu
diperhatikan lagi. Tapi justru disini letaknya kelalaian itu,” bebernya.
Asesor
Nasional bidang Manajemen Proyek ini mengatakan, sejatinya bersengketa itu sangat
jauh, sebab dari segi ilmu teknik sipil atau ilmu teknik secara umum, para
kontraktor atau para penyedia jasa perencana atau pelaksana, sama-sama paham.
“Kita
memahami benar apa itu namanya manajemen proyek. Sangat jelas ditekankan di
manajemen proyek itu ada BMW (bukan mobil). Tapi disana kita dituntut memang memperhatikan
Biaya, Mutu dan Waktu. Kita kerjakanlah proyek itu dengan baik dan benar. Apa
itu kata benar? Tentu ada laporan harian, laporan mingguan ada laporan bulanan.
Kemudian selain ada laporan, ada request. Kita sudah diatur, mulai item
pekerjaan, kita bikin ajuan, izin pelaksanaan. Terus sebelum kita mendatangkan alat
berat, misalnya kita membangun jembatan, tentu dengan menggunakan beton girder.
Ada aplikator, ada produsen. Itu semua kalau kita jalankan dengan benar,
percayalah kuta akan terhindar dari sengketa,” pungkasnya. DANS


