Iklan

 


,

 


Widget Banner (label produk)

Widget Banner (label produk)

Featured Post

Margareth Siagian Tampil di Perayaan Natal Perkumpulan Marga Siagian se-Jabodetabek

Foto: Margareth ‘Mammamia’ Siagian, saat di panggung Perayaan Natal Punguan Raja Siagian Dohot Boruna se-Jabodetabek   JAKARTA (wartamerde...

Widget HTML #1

 


Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)


Widget Banner (label jasa)

Widget Banner (label jasa)

Menu Halaman Statis

Iklan

 


Webinar Nasional Gapeksi Sultra, Angkat Tema Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerja Konstruksi Melalui Arbitrase

Senin, 09 November 2020, November 09, 2020 WIB Last Updated 2020-11-21T09:25:34Z



Foto: Keynote Speaker, Nara sumber, Pembahas dan para peserta Webinar

 

JAKARTA, bisnismerdeka.com

Gapeksi (Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia) bekerjasama dengan Aptakindo (Asosiasi Profesi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia) Sultra (Sulawesi Tenggara), menggelar Webinar Nasional bertajuk “Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerja Konstruksi Melalui Arbitrase”.

 

Webinar digelar hari Sabtu, 3 Oktober 2020, pukul 09.00-12.30 WIB dengan aplikasi zoom meeting. Ada 93 peserta yang ikut terdiri dari para praktisi, anggota organisasi, Dosen,mahasiswa dan masyarakat umum.

 

Arbitrase itu sendiri menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata, di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis, oleh para para pihak yang bersengketa.

 

Webinar menghadirkan pembicara top Nasional, seperti, Keynote Speech: Ir, Kimron Manik, M.Sc (Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Ditjen Bina Marga, Kemeterian PUPR); dan 3 (tiga) nara sumber: Dr. Gunawan Wijaya, SH.,MH., M.Kn., S.Pam., M.Mars (Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta); Dr. Rio Christiawan, SH., M.Hum., M.Kn (Dosen/ Praktisi Hukum); Dr.(Cand). Drs. Ir. Edison H. Manurung, MM., MT., MH (Ketua LPPM Universitas Mpu Tantular/ Dosen).

 

Setelah peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Host, Ade Irma Suryani mempersilahkan Ketua Panitia, Arulan B Rahmani, Sekfung Gapeksi Sultra menyampaikan laporannya. Dilanjutkan sambutan Ketua Gapeksi dan Aptakindo, Mukhlis Azis, sekaligus membuka webinar secara resmi.

 

Selanjutnya, moderator Ir. Arman Faslih, MT yang juga dosen Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra membacakan mekanisme acara, danmenyampaikan ada Keynote Speech dan 3 (tiga) narasumber. 

 

Dalam paparannya, Keynote Speech, Ir, Kimron Manik, M.Sc (Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Ditjen Bina Marga, Kemeterian PUPR) mengatakan, akibat pandemi Covid-19 ini, banyak proyek yang mangkrak.

                                                                               

“Akibat pandemi Covid-19 ini, memang harus diakui banyak proyek yang mangkrak akibat penundaan jadwal atau terkendalanya supplier partnership, masalah industrial manufaktur dan distribusi rantai pasoknya,” ujar Kimron dalam mengawali paparannya.

 

Dikatakan Kimron, akibat pandemi Covid, akhirnya akan berimbas adanya penurunan sosial ekonomi, akibat adanya ketidakpastian di lapangan yang berimplikasi pada proses pekerjaan konstruksi.

 

“Sehingga diperlukan kebijakan hukum dan politik, karena banyak menimbulkan ketidakpastian di lapangan yang berimplikasi pada proses pekerjaan konstruksi, karena tidak bisa berjalan normal efektif dan tepat waktu. Yang kesemuanya itu bisa jadi memicu terjadinya sengketa konstruksi. Ini kita pahami, memang tidak bisa terhindar,” bebernya.

 

Namun menurut Kimron, ada sesuatu yang tetap dari sisi positif yang kita dapatkan dengan pandemi ini,

 

“Yaitu penggunaan teknologi Informatika atau teknologi informasi komputer dan sebagainya, itu menjadi optimal saat ini, untuk mengawal pekerjaan tetap berjalan di proyek konstruksi. Pengawasan pun bisa dilakukan dengan lebih ketat,” imbuhnya.

 

Sedangkan terkait dengan pelaksanaan Inpres No. 4 Tahun 2020 ini, lanjutnya, secara Nasional melalui DPR, tercatat lebih dari 700 paket konstruksi maupun konsultansi yang dibatalkan atau ditunda pada tahun 2020 ini dikarenakan realokasi optimalisasi atau terkena imbas penyesuaian waktu. Karena waktu pelaksanaan tahun 2020 tidak cukup.

 

Menyikapi hal tersebut, kata Kimron, Kementerian PUPR telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Instruksi Menteri PUPR Nomor 2 tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres No.4 tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam keberlanjutan penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

“Terbitnya Instruksi Menteri ini sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan ekonomi. Instruksi Menteri tersebut salah satu pengaturannya menyatakan, bahwa kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara, tapi tetap memperhatikan hak dan kewajiban penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja faktor produsen dan pemasok. Upah tersebut dapat diusulkan sebagai biaya tambahan melalui mekanisme addendum kontrak,” tandasnya.

 

Kimron juga berpesan, bahwa secara prinsip, Kementerian PUPR atau Pemerintah siap menanggung konsekuensi penambahan biaya di dunia jasa konstruksi, sepanjang itu memang akibat dampak pandemi Covid-19.

 

“Jadi, secara prinsip, Kementerian PUPR atau Pemerintah, dalam menyikapi kejadian di dunia jasa konstruksi, kita komit sepanjang itu memang akibat dampak pandemi Covid, Pemerintah siap menanggung konsekuensi penambahan biaya akibat kejadian pandemi Covid tersebut. Namun hal lain di luar itu, tidak termasuk,” pungkasnya.

 

Nara sumber I, Dr. Gunawan Wijaya, SH.,MH., M.Kn., S.Pam., M.Mars (Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta) memaparkan sisi hukum terkait sengketa yang ditempuh melalui arbitrase. Gunawan mengawali paparan dari sudut awal terjadinya sengketa.

 

Dikatakan Gunawan, asal muasal terjadinya sengketa (dispute) di dunia konstruksi, itu semua karena adanya unsur risiko dalam pekerjaan proyek.

 

“Dalam dunia konstruksi, asal muasal terjadinya sengketa (dispute), itu semua diawali karena adanya unsur risiko dalam pekerjaan proyek. Dalam konsep konstruksi, maka hendaknya selalu diupayakan untuk melakukan mitigasi risiko. Namun bila risiko tidak dapat dihindari, maka biasanya akan berlanjut kepada konflik. Jika konflik tidak pula dapat dikelola, maka akan terjadi klaim, yang berisikan tuntutan-tuntutan. Dan seterusnya, jika konfilk tdk juga selesai, maka akan berlanjut kepada sengketa hukum,” ujarnya mengawali paparan.

 

Dijelaskan Gunawan, ada tipe klaim konstruksi yaitu: Contractual Claim, Extra Contraxtual Clain, Ex Gratia Claim, dan Time Extention Claim (seperti dalam situasi Covid-19). Dan ada tahapan penyelesaikan sengketa, yang tadinya hanya dua yaitu, tahapan negosiasi dan tahapan pengambilan keputusan (arbitrase dan litigasi).

 

“Sekarang ini sudah muncul 6 (enam) tahapan penyelesaian sengketa yaitu mulai dari Prevention (pencegahan), Negotiation, Standing Neutral, Non Binding (Mediasi, Konsiliasi), Binding hingga Litigation,” tuturnya.     

 

Selanjutnya, Gunawan mengatakan, regulasi di Indonesia, KUH Perdata, punya Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, dan Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kemudian dilaksanakan dengan PP No 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

 

Sementara ketentuan Pasal 6 ayat 1 UU Arbitrase, yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa, diperbolehkan bagi para pihak menyelesaikan sengketa melalui musyawarah untuk mufakat.

 

“Namun hasil musyawarah tersebut, harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis. Maksudnya nanti akan didaftarkan di Pengadilan Negeri, dimana dalam perjanjian itu akan mengikat, termasuk domisili penyelesaian sengketa,” tandasnya.

 

Lebih jauh, Gunawan menjelaskan, Arbitrase itu bersifat Ad Hoc dan Kelembagaan, baik Domestik (Dalam Negeri) maupun Asing (Internasional).

 

“Sedangkan dasar diselenggarakannya arbitrase berdasarkan Perjanjian Tertulis atau adanya Klausula Arbitrase dari kedua belah pihak yang bersengketa, yang azasnya adalah Separabel (Sevarable) atau terpisah dari Perjanjian Pokoknya. Sementara keputusannya adalah Final and Binding (Substance), yang artinya memiliki ketetapan hukum yang mengikat,” bebernya.

 

Narasumber kedua, Dr. Rio Christiawan, SH., M.Hum., M.Kn (Dosen/ Praktisi Hukum) menjelaskan berbagai kasus yang terjadi, yang akhirnya menimbulkan sengketa. Baik dalam masa pengerjaan dari sebuah pekerjaan proyek, hingga belum berakhirnya masa retensi.

 

Dikatakan Christiawan,  dalam pemahaman terminologi konstruksi sengketa kontrak dirinya memahami sengketa itu secara sederhana ada tiga jenis.

 

“Pertama adalah, tidak dikerjakan sama sekali pekerjaannya. Kedua, bisa saja dikerjakan, tapi salah (salah itu bisa jadi ‘out of spec’, bentuknya keliru), atau yang ketiga adalah, dikerjakan betul, tapi sebelum masa retensi selesai, terjadi masalah.  Jadi, tidak menyelesaikan retensi,” katanya mengawali paparan.

 

Sementara, terminologi sengketa di dalam kontrak konstruksi, tidak bisa lepas dari kata kunci yang pertama adalah klausula tentang namanya BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan.

 

“Kontrak konstruksi pasti punya klausula BAST, yang sejalan dengan kontraknya. Karena itu berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang berkaitan langsung dengan pembayaran. Tapi kadang-kadang si pemberi pekerjaan itu meminta jaminan pelaksanaan pekerjaan atau retensi,” lanjutnya.

 

Namun dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun arbitrase, menurut Christiawan, masing-masing memiliki baik-buruknya.

 

“Memang, penyelesaian konstruksi melalui arbitrase ini lebih cepat jika dibanding diselesaikan lewat pengadilan. Tetapi, yang harus dihitung adalah kalau mau menyelesaikan lewat arbitrase, nilai klaimnya berapa? Ini kembali lagi harus melihat plafonnya,” terangnya.

 

Dia menceritakan pengalamannya di  satu tempat di Brisbane, yang ketika dihitung-hitung, akhirnya diselesaikan melalui amandemen kontrak.

 

“Tidak jadi menempuh jalur litigasi. Karena melibatkan kontraktor di Indonesia. Tidak jadi menempuh jalur arbitrase. Waktu, dampak menjadi tidak imbang. Karena, apa yang dipikirkan para arbitrase dalam praktek, apa yang dipikirkan oleh para pemohon dan termohon yang satu kan pasti mengajukan klaim. Yang satu pasti membela diri,” jelasnya.

 

Sementara itu, nara sumber ketiga, Dr.(Cand). Drs. Ir. Edison H. Manurung, MM., MT., MH (Ketua LPPM Universitas Mpu Tantular/ Dosen), lebih menekankan kepada bagaimana caranya agar menghindari terjadinya sengketa sejak awal.

 

Edison H. Manurung mengungkap prinsip penyelesaian sengketa konstruksi, pasca terbitnya Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017, yang dapat ditempuh dengan 4 (empat) cara, yaitu:  musyawarah, mediasi, arbitrase dan pengadilan.

 

Dikatakan Edison, pola penyelesaian musyawarah maupun mediasi menjadi sangat penting diupayakan, sebelum harus masuk ke jalur hukum melalui arbitrase maupun pengadilan.

 

“Nah itulah sebabnya, mengapa selalu berupaya dilakukan musyawarah sebisa mungkin atau mediasi, sebelum akhirnya harus masuk ke jalur hukum melalui arbitrase atau pengadilan,” ujarnya.

Edison juga mengatakan, sangat merasakan apa yang dirasakan teman-temannya kontraktor, saat posisinya pernah sebagai penyedia jasa konstruksi, yang mengalami kondisi sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

“Ini mungkin banyak dialami teman-teman kontraktor, yang bisa merasakan sangat getir, dimana mulai dari proses embrio proyek itu sudah dikawal, proses tender di menangkan, proses penandatanganan kontrak. Hingga kadang si kontraktor atau penyedia jasa itu berpikir, kontrak itu merupakan salah satu yang tidak perlu diperhatikan lagi. Tapi justru disini letaknya kelalaian itu,” bebernya.

Asesor Nasional bidang Manajemen Proyek ini mengatakan, sejatinya bersengketa itu sangat jauh, sebab dari segi ilmu teknik sipil atau ilmu teknik secara umum, para kontraktor atau para penyedia jasa perencana atau pelaksana, sama-sama paham.

“Kita memahami benar apa itu namanya manajemen proyek. Sangat jelas ditekankan di manajemen proyek itu ada BMW (bukan mobil). Tapi disana kita dituntut memang memperhatikan Biaya, Mutu dan Waktu. Kita kerjakanlah proyek itu dengan baik dan benar. Apa itu kata benar? Tentu ada laporan harian, laporan mingguan ada laporan bulanan. Kemudian selain ada laporan, ada request. Kita sudah diatur, mulai item pekerjaan, kita bikin ajuan, izin pelaksanaan. Terus sebelum kita mendatangkan alat berat, misalnya kita membangun jembatan, tentu dengan menggunakan beton girder. Ada aplikator, ada produsen. Itu semua kalau kita jalankan dengan benar, percayalah kuta akan terhindar dari sengketa,” pungkasnya. DANS

Iklan