Iklan

 


,

 


Widget Banner (label produk)

Widget Banner (label produk)

Featured Post

Margareth Siagian Tampil di Perayaan Natal Perkumpulan Marga Siagian se-Jabodetabek

Foto: Margareth ‘Mammamia’ Siagian, saat di panggung Perayaan Natal Punguan Raja Siagian Dohot Boruna se-Jabodetabek   JAKARTA (wartamerde...

Widget HTML #1

 


Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)


Widget Banner (label jasa)

Widget Banner (label jasa)

Menu Halaman Statis

Iklan

 


Bos OJK Sebut Tahun 2021, Akan Lebih Banyak Bank Akuisisi dan Merger

Rabu, 27 Januari 2021, Januari 27, 2021 WIB Last Updated 2021-01-31T08:49:55Z

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat diwawancara

JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berharap semakin banyak lembaga jasa keuangan yang melakukan penggabungan usaha (merger) maupun akuisisi.

Wimboh menilai hal itu perlu dilakukan untuk mempertimbangkan persaingan industri jasa keuangan ke depan yang akan semakin ketat dengan era digitalisasi. Dengan demikian, kebutuhan modal juga harus semakin kuat terutama di sektor perbankan.

"Trennya (di 2021) akan lebih banyak lagi bank yang melakukan akuisisi dan merger. Ini bagus untuk mencegah permasalahan dan lebih dini untuk melakukan itu," kata Wimboh dalam webinar bertajuk 'Akselerasi Pemulihan Ekonomi', Selasa (26/01/2021).

Pihaknya juga sudah memberlakukan kebijakan menaikkan modal inti bank menjadi Rp 3 triliun secara bertahap mulai tahun 2022. Dia mau bank yang belum bisa memenuhi ketentuan modal inti minimal harus mencari partner strategis.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank diharuskan memiliki modal inti minimum bank umum sebesar Rp 1 triliun tahun ini, Rp 2 triliun pada 2021 dan minimal Rp 3 triliun tahun 2022. Dengan ketentuan yang baru ini, setidaknya ada sejumlah bank yang berpotensi turun kelas jadi BPR.

"Dari awal kami minta plan. Kalau memang tidak bisa, kami preventive dengan mengundang investor, mencari partner sehingga tidak ada yang mengalami kesulitan tentang hal ini," ucapnya.

Wimboh menyebut adanya 4 bank merger beberapa waktu lalu juga dalam rangka meningkatkan kompetitifnya di sektor jasa keuangan. Ke depan, kompetisi akan menjadi berat apalagi dengan kebutuhan teknologi.

"Empat bank merger dalam rangka itu, apabila bisa memenuhi sendiri silakan. Permodalan ini suatu proses yang dinamis karena kompetisi akan berat dengan teknologi," ujarnya.

Sementara itu, dari sisi debitur akibat dampak Covid-19, Wimboh mengingatkan bahwa industri jasa keuangan khususnya bank, agar tidak mengenakan sanksi atau penalti tambahan kepada para debitur penerima fasilitas restrukturisasi kredit. Khususnya yang terdampak pandemi COVID-19.

Karenanya, Wimboh berjanji bahwa OJK pun akan merelaksasi aturan restrukturisasi kredit tersebut. Agar bisa menjadi langkah strategis yang bertujuan menjadi win-win solution dan jalan tengah bagi kreditur dan debitur.

"OJK berharap agar jangan sampai ada additional penalty (bagi debitur)," kata Wimboh dalam telekonferens, Selasa (26/01/2021).

Wimboh juga memastikan bahwa OJK juga akan memperpanjang pelaksanaan restrukturisasi kredit setidaknya hingga tahun 2022 mendatang.

Karenanya, Wimboh berharap bahwa para pihak perbankan juga berkenan melakukan kebijakan moratorium klasifikasi kredit. Sehingga mereka tidak wajib membuat pencadangan besar.

"Jadi supaya balance sheet-nya tidak terganggu," ujar Wimboh.

Wimboh menjelaskan, hingga 4 Januari 2021 lalu pihaknya mencatat bahwa realisasi pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp971,08 triliun.

Capaian restrukturisasi kredit sekitar 18 persen dari total kredit itu telah dilakukan oleh para pihak perbankan, kepada sekitar 7,57 juta debitur di mana sekitar 5,81 juta di antaranya berasal dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sampai saat ini, Wimboh menilai bahwa aspek pemulihan ekonomi sepertinya juga mulai terjadi. Hal itu terlihat dari adanya indikasi perlambatan pertumbuhan restrukturisasi kredit.

"Restrukturisasi ini (Kondisinya) sudah flat. Di sepanjang 2020 sudah sekitar Rp974 triliun, baik di sektor perbankan maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB). Bahkan mungkin sudah turun karena beberapa (Sektor) ada yang sudah recovery," ujarnya.  (DANS/DTK/VIVA)

Iklan