![]() |
| Dina Napitupulu, saat Sidang Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya, Malang yang diuji via virtual, oleh 8 anggota Tim Penguji (25/01/2021) |
JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Diana Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, berhasil mempertahankan Disertasinya berjudul “Jangka Waktu Penjualan Saham Bank Gagal Oleh Lembaga Penjamin Simpanan”.
Mempertahankan Disertasi dilakukan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (UB), Malang secara virtual, Senin, 25 Januari 2021 dari mulai pukul 13.00 hingga 15.10 WIB. Diana Napitupulu yang disapa Dina itu menghadapi 8 (delapan) orang anggota Tim Dewan Penguji beberapa Guru Besar dari Universitas Brawijaya, maupun Guru Besar Tamu dari luar Brawijaya.
Dina akhirnya berhasil lulus dalam yudisium, dengan predikat ‘cum laude’ atau ‘dengan pujian’. Luar biasa senangnya Dina, karena tuntas sudah perjuangannya selama ini dalam meningkatkan derajat keilmuannya di bidang Ilmu Hukum.
Para anggota Tim Penguji tersebut yaitu: Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H (Ketua); Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M (Co Promotor); Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum (Co Promotor); Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., S.U; Dr. Sihabudin, S.H., M.H; Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H; Dr. Bambang Winarno, S.H., M.S; Prof. Dr. L. Budi Kagramanto, S.H., M.H., M.M (Unair).
Dalam sidang tersebut, setelah Ketua Tim Dewan Penguji, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H yang juga Promotornya itu membuka sidang, promovenda Dina Napitupulu dipersilahkan untuk mempresentasikan hasil penelitian dalam Disertasinya.
Berikut ini presentasi yang dibacakan. Sebagai intermediary institution yang mengerahkan dana masyarakat, Bank tentu memiliki potensi mengalami kegagalan/fraud yang dapat menyebabkan terjadi penurunan tingkat kesehatan bank dikarenakan sudah tidak sesuai dengan profil 8 (delapan) risiko bank, tidak melaksanakan bisnis dengan prinsip good corporate governance sehingga menurunnya CAMEL (Capital, Assets, Management, Earning and Liquidity).
Pembentukan LPS ialah untuk menjamin simpanan dana penyimpan secara terbatas (limited guarantee) sebagai pengganti penjaminan blanket guarantee. LPS juga memiliki fungsi untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya dimana setelah OJK menyatakan sebuah Bank Gagal, maka bank tersebut diserahkan kepada LPS, terhadap bank gagal non-sistemik dilakukan penyelesaian dengan jalan melakukan penyelamatan (dengan biaya dari pemegang saham) dan tidak melakukan penyelamatan (melikuidasi bank gagal tersebut). Jika bank itu gagal berdampak sistemik, maka LPS melakukan penanganan Bank Gagal Sistemik itu dengan melakukan penempatan modal sementara (PMS) untuk menyehatkannya dan dijual kembali dalam jangka waktu 3 tahun.
Rumusan Masalah. Pertama: Apa rasio legis jangka waktu penjualan saham bank gagal yang telah ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan; Kedua: Bagaimana penyehatan bank gagal yang memenuhi prinsip kemanfaatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Jenis penelitian ialah penelitian yuridis dan teknik penelusuran bahan hukum melalui studi kepustakaan, dan teknik analisis bahan baku melalui analisis kualitatif. Pendekatan penelitian yang dipergunakan ialah pendekatan perundang-undangan yang meneliti tentang peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang menjadi dasar dilakukannya penyehatan terhadap bank yang dikategorikan sebagai bank gagal dan jangka waktu penjualan aset bank gagal tersebut oleh LPS, pendekatan konseptual yang menggambarkan tentang konsep-konsep yang diangkat dan menjadi bahan acuan, pendekatan kasus terhadap Bank Century sebagai Bank Gagal Sistemik yang kemudian penyehatannya dilakukan oleh LPS dan pendekatan sejarah guna mendeskripsikan latar belakang dan perkembangan peraturan-peraturan terkait.
Hasil penelitian Disertasi ini adalah: Pertama, LPS harus menjaga kecukupan dana untuk melakukan kedua fungsinya, yaitu sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, sehingga kepastian jangka waktu untuk menjual saham Bank Gagal yang telah disehatkan harus diatur, sehingga ada kepastian pengembalian PMS.
Kedua, penyehatan Bank Gagal oleh LPS yang memenuhi prinsip kemanfaatan harus dilaksanakan sesuai dengan empat (4) kategori Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU), dimana untuk kategori 3 dan 4 diperlukan jangka waktu penyehatan yang lebih lama, karena bank tersebut memiliki banyak produk derivatif yang jangkauan wilayahnya tidak terbatas, sehingga diperlukan waktu untuk menegosiasikan dengan pihak asing.
Setelah presentasi, Ketua Tim Dewan Penguji mempersilahkan satu per satu anggota Tim Dewan Penguji bertanya ke promovenda. Beragam jumlah pertanyaan dari masing-masing anggota, dan semuanya dijawab Dina dengan tangkas.
Tak terasa dua jam lamanya menjawab pertanyaan termasuk beberapa konfirmasi regulasi maupun peraturan, sebelum para anggota Tim Dewan Penguji memisahkan diri ke room khusus untuk melakukan rapat. Setelah 15 menit, para Tim Dewan Penguji kembali masuk ke room utama, dan Ketua Tim mengumumkan hasilnya.
“Baiklah, skorsing saya cabut. Saudara promovendus, perhatikan baik-baik. Setelah mempertimbangkan salah satu ketekunan saudara promovendus selama proses belajar-mengajar, pendidikan etika mempertimbangkan hasil ujian, yang telah berjuang selama mengikuti pendidikan, yang ketiga ketekunan keseriusan dalam mempertahankan disertasi di depan Dewan Penguji, maka dengan ini kami menyatakan lulus predikat ‘dengan pujian’ atau ‘cum laude’. Saudara adalah doktor yang ke-156 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Terima kasih selanjutnya adalah sambutan dan ucapan selamat dari ketua dewan penguji yang diwakili oleh Dr. Siti Hamidah SH., MM dipersilahkan,” kata Ketua Dewan Tim Penguji, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H, disambut tepuk tangan peserta.
Selanjutnya, Dr. Siti Hamidah SH., MM menyampaikan sambutannya mengatakan, promovenda Diana Napitupulu selama ini sangat tekun dan konsisten dalam mengikuti perkuliahan. Bahkan hingga penyusunan disertasi, sampai pada Ujian Sidang Tertutup hingga Ujian Sidang Terbuka ini.
Dikatakan Siti Hamidah, dengan kegigihan dan kesabarannya, promovenda Diana sudah sepatutnya mendapat predikat cum laude. Dia berharap, apa yang telah diraih dapat membawa kemanfaatan bagi ibu dan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Setelah itu, Dina Napitupulu diberi kesempatan untuk menyampaikan kesan dan pesan, atas yudisium yang berlangsung hari itu. Memulai kesan dan pesannya, Dina memberi salam hormat kepada satu per satu mulai dari Promotornya, Co Promotor, hingga para anggota Dewan Penguji pada hari itu.
“Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenannya kita semua masih diberi kesehatan, serta masih ada dalam kondisi yang baik. Dan atas perkenanNya juga, dapat saya selesaikan seluruh tugas dan tanggung jawab saya dalam studi program Doktor Ilmu Hukum dalam waktu satu tahun penelitian. Semua yang saya terima saat ini, bukanlah karena kemampuan saya. Tapi itu adalah karena pertolongan Tuhan, bantuan dari orang-orang yang selalu memberikan semangat dan support kepada saya, untuk bisa sampai tahap ini,” ungkapnya dengan suara berat.
Moderator Webinar langganan Fakultas Hukum UKI ini juga mengucapkan terimakasih ke berbagai pihak yang membantunya, sejak mulai menentukan pilihan untuk kuliah di Universitas Brawijaya (kelas Jakarta); kepada pihak BI, LPS keluarga, hingga jajaran Universitas Kristen Indonesia, dan relasi lainnya yang berperan. Sidang Terbuka itu diikuti 36 peserta, yang memang terbatas untuk undangan dari promovenda. DANS


