Iklan

 


,

 


Widget Banner (label produk)

Widget Banner (label produk)

Featured Post

Margareth Siagian Tampil di Perayaan Natal Perkumpulan Marga Siagian se-Jabodetabek

Foto: Margareth ‘Mammamia’ Siagian, saat di panggung Perayaan Natal Punguan Raja Siagian Dohot Boruna se-Jabodetabek   JAKARTA (wartamerde...

Widget HTML #1

 


Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)


Widget Banner (label jasa)

Widget Banner (label jasa)

Menu Halaman Statis

Iklan

 


Negara Ambil Alih Dari Keluarga Cendana, TMII Akan Dikelola BUMN Pariwisata

Minggu, 11 April 2021, April 11, 2021 WIB Last Updated 2021-04-28T14:58:30Z

Foto: Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (ist)


JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Cerita penguasaan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII  dari Keluarga Cendana (Presiden Soeharto) selesailah sudah, setelah 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Negara melalui Kementerian Sekretarias Negara (Kemensesneg) mengambil alih, aset Negara tersebut dari pihak swasta. Sebelumnya, pemerintah mengambil alih TMII melalui ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, lewat aturan ini, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

"Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini (TMII), dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," kata Pratikno, Rabu, 7 April 2021.

Mensesneg Pratikno menyebut TMII selanjutnya akan dikelola oleh badan usaha milik negara pariwisata.

"Jadi ini nanti Kemensesneg merumuskan kriteria siapa yang akan tepat secara profesional memperbaiki Taman Mini kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan dan arahnya adalah ini akan ditunjuk nantinya akan kita mau minta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII," kata Pratikno dalam keterangannya melalui video, Kamis (08/04/2021).


Foto: Istana Anak-anak, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (ist)

Pratikno sebelumnya juga menepis isu yang menyebutkan TMII akan dikelola oleh yayasan yang dibentuk Presiden Jokowi. Seperti diketahui, pengelolaan TMII diambil alih negara dari Yayasan Harapan Kita.

"Jadi nggak benar itu ada yayasan akan dibentuk, apalagi ada dihubung-hubungkan dengan ada yayasan Pak Jokowi dan lain-lain," kata Pratikno.

Selanjutnya, untuk menangani segala proses pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita, Mensekneg membentuk Tim Peralihan. Tim ini tentu akan mengurus segala penyerahan kembali aset Negara tersebut dari YHK, termasuk administratif berikut aset secara fisik.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Tim transisi pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari tangan Yayasan Harapan Kita akan bekerja selama 3 bulan.

"Nanti tim transisi akan bekerja tiga bulan, salah satu opsi ke depan yang akan mengelola itu di antaranya BUMN bidang pariwisata," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII sehingga memindahkan pengelolaan TMII ke Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelumnya selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara di bawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

"Di situ ada tim pengarah, ada Pak Mensesneg, Menseskab, berikutnya ada KSP dan tim asistensi ada dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya," tutur Moeldoko.

Menurut Moeldoko, tim tersebut akan langsung bekerja setelah dibentuk. "Mereka diberi waktu tiga bulan dan mulai bekerja setelah dibentuk, jadi langsung bekerja," ungkap Moeldoko.

Moeldoko mengakui selama ini Yayasan Harapan Kita juga menanggung kerugian sebesar Rp40 miliar-50 miliar dari pengelolaan TMII.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara No. 96 tahun 2021 tertanggal 1 April 2021 tentang Pembentukan Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII, Tim Transisi TMII terdiri dari:

I. Pengarah:

a. Menteri Sekretaris Negara;

b. Sekretaris Kabinet;

c. Kepala Staf Kepresidenan.

II. Ketua: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

III. Anggota:

a. Sekretaris Militer Presiden Kemensetneg;

b. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensetneg;

c. Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kemensetneg;

d. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Kemensetneg;

e. Staf Ahli Bidang Hukum, Kemensetneg;

f. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemensetneg;

g. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kemensetneg;

h. Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden, Kemensetneg;

i. Inspektur, Kemensetneg;

j. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; dan

k. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata, Kementerian BUMN.

IV. Sekretaris: Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat

Tim dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Tim Asistensi yang terdiri atas:

1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara;

3. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya;

4. Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta; dan

5. Chandra Marta Hamzah, S H.

Tim Transisi mempunyai tugas:

1. Menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII;

2. Mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan;

3. Mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola TMII dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII;

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Menteri Sekretaris Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII;

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Transisi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. DANS/ DTK/KPS

Iklan