![]() |
| Foto: Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (ist) |
Negara melalui Kementerian Sekretarias Negara (Kemensesneg) mengambil alih, aset Negara tersebut dari pihak swasta. Sebelumnya, pemerintah mengambil alih TMII melalui ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, lewat aturan ini, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
"Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini (TMII), dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," kata Pratikno, Rabu, 7 April 2021.
Mensesneg Pratikno menyebut TMII selanjutnya akan dikelola oleh badan usaha milik negara pariwisata.
"Jadi ini nanti Kemensesneg
merumuskan kriteria siapa yang akan tepat secara profesional memperbaiki Taman
Mini kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan
dan arahnya adalah ini akan ditunjuk nantinya akan kita mau minta tolong salah
satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII," kata Pratikno dalam
keterangannya melalui video, Kamis (08/04/2021).
![]() |
| Foto: Istana Anak-anak, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (ist) |
"Jadi nggak benar itu ada yayasan akan dibentuk, apalagi ada dihubung-hubungkan dengan ada yayasan Pak Jokowi dan lain-lain," kata Pratikno.
Selanjutnya, untuk menangani segala proses pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita, Mensekneg membentuk Tim Peralihan. Tim ini tentu akan mengurus segala penyerahan kembali aset Negara tersebut dari YHK, termasuk administratif berikut aset secara fisik.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Tim transisi pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari tangan Yayasan Harapan Kita akan bekerja selama 3 bulan.
"Nanti tim transisi akan bekerja tiga bulan, salah satu opsi ke depan yang akan mengelola itu di antaranya BUMN bidang pariwisata," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII sehingga memindahkan pengelolaan TMII ke Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara di bawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.
"Di situ ada tim pengarah, ada Pak Mensesneg, Menseskab, berikutnya ada KSP dan tim asistensi ada dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya," tutur Moeldoko.
Menurut Moeldoko, tim tersebut akan langsung bekerja setelah dibentuk. "Mereka diberi waktu tiga bulan dan mulai bekerja setelah dibentuk, jadi langsung bekerja," ungkap Moeldoko.
Moeldoko mengakui selama ini Yayasan Harapan Kita juga menanggung kerugian sebesar Rp40 miliar-50 miliar dari pengelolaan TMII.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris
Negara No. 96 tahun 2021 tertanggal 1 April 2021 tentang Pembentukan Tim
Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII, Tim Transisi TMII terdiri dari:
I. Pengarah:
a. Menteri Sekretaris Negara;
b. Sekretaris Kabinet;
c. Kepala Staf Kepresidenan.
II. Ketua: Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara.
III. Anggota:
a. Sekretaris Militer Presiden
Kemensetneg;
b. Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum, Kemensetneg;
c. Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur
Kemensetneg;
d. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan
dan Keamanan, Kemensetneg;
e. Staf Ahli Bidang Hukum, Kemensetneg;
f. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Kemensetneg;
g. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan
Kehumasan, Kemensetneg;
h. Kepala Biro Umum Sekretariat Militer
Presiden, Kemensetneg;
i. Inspektur, Kemensetneg;
j. Direktur Barang Milik Negara,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; dan
k. Asisten Deputi Bidang Kawasan,
Logistik, dan Pariwisata, Kementerian BUMN.
IV. Sekretaris: Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat
Tim dalam melaksanakan tugasnya didampingi
oleh Tim Asistensi yang terdiri atas:
1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara;
3. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan
Jakarta Raya;
4. Panglima Komando Daerah Militer
Jayakarta; dan
5. Chandra Marta Hamzah, S H.
Tim Transisi mempunyai tugas:
1. Menerima laporan pelaksanaan dan hasil
pengelolaan TMII;
2. Mempersiapkan dan melakukan serah
terima penguasaan dan;
3. Mewakili Kemensetneg dalam
berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola TMII dalam melakukan
proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII;
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
Menteri Sekretaris Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan
pengelolaan TMII;
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Transisi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. DANS/ DTK/KPS



