![]() |
| Foto: Menkop UMKM, Teten Masduki (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) |
JAKARTA (bisnismerdeka.com) - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tentang Peningkatan Porsi Kredit Perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil, di Kantor Presiden, Senin (05/04/2021), pemerintah berencana menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 20 miliar. Tujuan kenaikan plafon kredit UMKM adalah untuk mendorong peningkatan rasio kredit perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari rata-rata sekitar 20 persen saat ini menjadi 30 persen pada 2024.
Menteri Koperasi dan
UKM Teten Masduki meyakini bahwa penambahan porsi rasio kredit bagi para pelaku
UMKM tersebut akan mendorong pelaku UMKM di Indonesia untuk naik kelas.
“Kita harap nanti
dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha
mikro yang naik menjadi kecil, kecil ke menengah, dan seterusnya,” ujarnya saat
memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (05/04/2021).
Teten menambahkan,
Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan khusus bagi Kementerian Koperasi
dan UKM untuk melakukan inovasi kelembagaan UMKM melalui program korporatisasi
UMKM.
Korporatisasi yang
dimaksud adalah bagaimana usaha kecil dan perseorangan dapat dikonsolidasikan
dalam satu kelembagaan yang dikelola bersama sehingga memiliki daya saing dan
nilai tambah serta mampu meningkatkan skala ekonomi mereka.
“Tidak lagi menjadi
usaha-usaha perorangan, tapi dalam bentuk PT atau koperasi supaya tadi
penambahan porsi kredit kepada UMKM dinaikkan jadi di atas 30 persen pada 2024
juga bisa terealisasi dengan baik,” tuturnya.
Untuk mematangkan
program pelaksanaannya dan mempersiapkan perubahan kebijakan yang diperlukan
terkait upaya peningkatan rasio kredit UMKM tersebut akan dikoordinasikan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Beberapa perubahan
yang diusulkan antara lain meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa
jaminan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Plafon KUR UMKM juga diusulkan naik
dari Rp500 juta menjadi Rp20 miliar.
Selain itu, tingkat
suku bunga KUR ditargetkan bersaing sekitar 6%. Dengan cara memperbesar program
penjaminan melalui Askrindo/Jamkrindo atau subsidi bunga KUR reguler maupun
melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang saat ini berjalan yakni
subsidi bunga KUR 3 persen selama 6 bulan. Sumber:megapolitanpos.com. (DANS/ASl/Red/Mp)


