![]() |
| Foto: Aktivitas PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk di salah satu kantor cabang |
JAKARTA (bisnismerdeka.com) - PT.
Bank Muamalat Indonesia Tbk, diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
karena melakukan lelang terhadap Agunan objek Tanah yang masih dalam proses
gugatan di pengadilan.
Padahal
Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Permenkeu 27/2016), dalam hal terdapat gugatan
sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain
debitor/ tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait
kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.
Sementara
debitur (PT. Sinar Perkasa Sukses) selaku pemilik asset Agunan Objek Tanah
telah mengajukan restrukturisasi (Permohonan Penyelesaian Fasilitas Pinjaman)
kepada PT. Bank Muamalat Indonesia tbk, tertanggal 15 April 2021.
Permohonan
itu merujuk surat PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. No. 215/SAM-SRT/IV/2021,
tertanggal 5 April 2021 serta Pembicaraan dikantor PT. Bank Muamalat Indonesia,
Tbk. sehingga PT. Sinar Perkasa Sukses (SPS), Tbk mengajukan restrukturisasi
pembayaran sebesar Rp. 30 juta sampai dengan Rp.50 juta setiap bulannya.
Menurut
Winata Dirut PT. SPS, PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk seharusnya melakukan
pembinaan terhadap debitur bermasalah apalagi dimasa pandemic saat ini.
“Pada
prinsipnya PT. SPS, Tbk setuju untuk dilakukan penjualan jaminan namun tidak
melalui Lelang. Alangkah baiknya penjualan jaminan dilakukan secara
bersama-sama dengan pengertian apabila PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk ada
pembeli dapat disampaikan kepada PT. SPS untuk secara bersama-sama mencari
harga terbaik guna menurunkan jumlah hutang kepada PT. Bank Muamalat Indonesia,
Tbk, karena jika melalui lelang maka harganya sangat jauh dibawah harga
normal,” ujar Winata Dirut PT. SPS menyampaikan isi surat PT. SPS ke PT. BMI,
Tbk.
Selanjutnya
PT. SPS menerima surat balasan dari PT.
Bank Buamalat Indonesia, Tbk tertanggal 28 April 2021 No. 275/SAM-SRT /IV/2021,
Jakarta, 28 April 2021, menjawab surat PT. SPS tertanggal 15 April 2021 :
“Dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Bank Muamalat Indonesia telah
memberikan kesempatan kepada PT SPS melalui beberapa surat permohonannya sejak
bulan Juli 2020 sampai dengan Januari 2021, akan tetapi sampai dengan surat
balasan ini dibuat PT SPS tidak pernah memenuhi permohonan yang diajukannya
tersebut,” jawab Surat PT. BMI, Tbk.
Dengan
ini kami sampaikan bahwa merujuk kepada surat Bank Muamalat Indonesia (BMI)
nomor 881/SAM-SRT/VIII/2020 perihal surat balasan, proses lelang atas asset
jaminan fasilitas PT SPS di BMI akan tetap dilanjutkan, sampai adanya
pembayaran dan/atau rencana pembayaran yang memenuhi ketentuan BMI, demikian
surat PT. BMI, Tbk yang diterima PT. SPS, Tbk.
Terkait
surat balasan dari PT. BMI, Tbk itu, Winata Dirut PT. SPS mengatakan bahwa PT.
BMI, Tbk. belum pernah memberikan respons atas permohonan Restrukturisasi PT.
SPS, Tbk.
“Kita
selaku debitur telah berupaya dengan niat baik guna menyelesaian kredit ini.
Sebab dalam perjalanan kredit itu berawal dari pinjaman kredit Rp.40 miliar dan
dalam perjalanan sudah berlangsung pembayaran Rp.20 miliar. Sedangkan jaminan
tuk Agunan kredit itu kita menyerahkan 11 sertifikat yang nilainya jauh lebih
besar dari nilai pinjaman. Tetapi sampai saat ini Pihak PT. BMI, Tbk, tidak
memperhitungkan cicilan yang sudah Rp20 miliar lebih itu,” ujar Winata Dirut PT. SPS kepada media ini, Selasa (4/5/2021).
Bahkan,
lanjut Winata, PT. SPS, Tbk menerima surat No. 266/B/SAM-SRT/IV/2021 Jakarta, 23 April 2021, perihal pelaksanaan
lelang akan dilaksanakan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)
Jakarta II, Jl. KKO, Jakarta Pusat tanggal 6 Mei 2021, yakni:
1. Tanah dan Bangunan yang berlokasi di
Komp. Ruko Harco Mangga Dua Blok I No. 48, kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah
Besar, Jakarta Pusat, SHGB No. 2474 an. Goeij Siauw Hung, LT 74 m², LB 284 m²
2. Tanah dan Bangunan yang berlokasi Jl.
Perumahan Puri Indah Jl. Kembang Asri III Blok B4 No. 13 Kel. Kembangan
Selatan, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, SHM 2688 an. Goeij Siauw Hung, LT
220 m², LB 158 m².
Bahwa
sesuai dengan ketentuan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang bagian Lampiran halaman 89, yang berlaku saat ini disebutkan:
(d)
debitor dengan perjanjian utang-piutang berdasarkan prinsip syariah, disamping
bukti peringatan sebagaimana dimaksud huruf (a) harus disertai bukti tambahan
berupa : i. bukti telah dilaksanakan musyawarah untuk penyelesaian hutang
berupa berita acara musyawarah atau bukti lain yang sah, atau ii. dalam hal
musyawarah tidak bisa dilaksanakan karena debitor tidak koperatif/tidak
hadir/tidak diketahui keberadaannya harus dibuktikan dengan surat
panggilan/pemberitahuan/undangan atau keterangan tertulis lainnya.
“Selama
ini juga kami sampaikan bahwa sejak awal mula mendapatkan Kredit kami selalu
kooperatif dan selalu bersikap sopan terhadap PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Pada tahun 2014 kami mendapatkan kredit sebesar Rp. 40 Miyar karena kami lancar
membayar maka pada bulan Agustus tahun 2015 kredit telah turun menjadi Rp. 26
Milyar yang mana hal ini sama sekali tidak pernah diapresiasi oleh PT. Bank
Muamalat Indonesia, Tbk, yang seharusnya dengan penurunan jumlah hutang sebut
seharusnya sebagian jaminan harus dikembalikan kepada kami,” ujar Winata.
Pada
tahun 2015 usaha mengalami kesulitan lalu PT. SPS mengajukan permohonan
restrukturisasi namun tidak ditanggapi oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
kemudian pada tahun 2017 PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Minta agar kami
menjual jaminan dan disepakatilah bahwa asset yang dijaminkan berupa tanah Puri
Kembangan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 6548/Kembangan Utara a/n. RS
untuk dijual dan setuju atas permintaan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
“Kami
diminta untuk tandatangan Surat Penunjukan Jual/Memasarkan tertanggal 04
September 2017 dengan Agen Properti Namun ternyata kemudian setelah agen
properti mendapatkan pembeli yang serius ternyata PT. Bank Muamalat Indonesia,
Tbk berkhianat dengan menyarankan kepada pembeli, agar pembeli membeli melalui
Lelang saja agar harganya lebih murah. Yang mana selanjutnya PT. Bank Muamalat
Indonesia, Tbk. melakukan Lelang terhadap asset yang dijaminkan berupa tanah
Puri Kembangan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 6548/Kembangan Utara
a/n. RS tersebut,” tambah Winata.
Menurutnya,
hingga saat ini PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. tidak pernah secara terbuka
menyampaikan berapakah harga aset tanah Puri Kembangan yang terjual melalui
Lelang, berapakah biaya yang dileluarkan dan berapakah jumlah yang masuk untuk
mengurangi hutang tidak pernah diberitahukan kepada PT. SPS.
“Bahwa selama ini kami tetap diam dan menerima sikap dan tindakan pihak PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk, namun mulai saat ini Tim Hukum telah mengambil sikap atas tindakan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk yang tidak profesional sebagai Bank apalagi sebagai Bank syariah, yang seharusnya mengedepankan prinsip musyawarah dan transparan,” tegasnya. THOMSON


