![]() |
Oleh: Drs. Tumpal Siagian*)
Investasi menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintahan Jokowi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Target pertumbuhan ekonomi 2021 adalah 4,5- 5,5 persen, meski realisasi Triwulan I-2021, masih terkontraksi negatif 0,74 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Untuk
bisa kembali kepada kinerja sebelum pandemi, Pemerintah melalui Kemenko
Perekonomian menyebut ada tiga kunci pertumbuhan ekonomi untuk tahun ini yaitu:
konsumsi, investasi, dan ekspor. Tentu dengan problematika dan dimensi yang
berbeda pada situasi pandemi Covid-19
sekarang ini.
Untuk
menjaga daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga tampaknya bisa didorong
pemerintah melalui program Bantuan
Sosial (Bansos), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Dana Desa, Subsidi Listrik, dan
Program Keluarga Harapan. Hal ini relatif lebih mudah bisa didorong Pemerintah
dalam jangka pendek. Sementara investasi dan ekspor menempuh jalan terjal, karena
dunia usaha global masih lesu.
Karena
itu, kehadiran negara dalam urusan Investasi ini sangat diperlukan. Hal ini
ditunjukkan dengan pembentukan Kementerian baru, yakni Kementerian Investasi
dengan melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri, bersama-sama dengan Nadiem
Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud
Ristek). Serta Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN),
Rabu (28/4/2021).
Kementerian
Investasi dibentuk karena Presiden ingin lompatan ekonomi sehingga investasi
diutamakan karena perannya sangat strategis untuk membuka usaha dan lapangan
kerja. Kalau hanya sebatas tingkat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi
tak bisa digenjot karena BKPM sebatas koordinasi. Jadi, perlu dibentuk
Kementerian tersendiri dan Kepala BKPM tetap dirangkap.
Berbeda
dengan Riset dan Teknologi merupakan bagian dari Pendidikan dilebur menjadi
Kemendikbud Ristek. Sedangkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah
lama jadi gagasan Presiden, untuk memenuhi aspirasi dan harapan publik yang
membuncah terhadap riset dan inovasi. Namun, Kemendikbud Ristek dan BRIN harus
bersinergi bekerjasama untuk menjadikan demografi Indonesia berkapasitas, berketrampilan
dan berinovasi untuk membuka jalan mewujudkan masa depan yang lebih baik.
Peter
Drucker, seorang pakar manajemen dunia mengatakan, "You cannot predict the
future, but you can create it". Benar adanya bahwa cara terbaik untuk
memprediksi masa depan adalah dengan mewujudkannya.
Langkah
lain yang tak kalah penting adalah pengamanan pasar untuk melindungi pasar
dalam negeri dari gempuran impor. Geliat konsumsi masyarakat harus dioptimalkan
guna menyerap produk domestik, terutama dalam rangka membangkitkan pelaku usaha
UMKM. Keberlangsungan usaha di sektor-sektor padat karya perlu tetap dijaga
agar tidak memunculkan penganggur baru.
Namun
ada tugas besar dalam penerapan UU Cipta Kerja ialah melakukan pembenahan data (data
center). Ada beberapa kekacauan data komponen ekspor-impor yang bertahun-tahun
data produksinya berkabut.
Pembenahan
itu mesti ditopang data yang akurat dan peta yang jelas untuk menyokong
peningkatan ekspor. Jangan terus menerus dibikin bingung oleh kekacauan data. Formulasi kebijakan seringkali dilakukan tanpa
menggunakan data sahih sehingga kebijakan tersebut tidak dapat
diimplementasikan dengan baik dan benar, bahkan tidak jarang kebijakan tersebut
justru menimbulkan permasalahan baru, terutama dalam bidang perdagangan
ekspor-impor.
Data
sebagai basis formulasi kebijakan, sebab itu pemerintah seharusnya
menyelaraskan data antara pusat dan daerah terlebih dahulu. Implementasi
kebijakan berbasis data harus didukung oleh
political will (kemauan politik) supaya berdampak dan menumbuhkan
kepercayaan masyarakat. Serapan bahan baku lokal seyogianya menjadi prioritas
atau diutamakan di tengah peningkatan bahan baku impor dalam merealisasikan
target swasembada.
Kontribusi
swasta pun diandalkan untuk raih target. Sektor publik dan sektor swasta harus saling
mengisi dan memperkuat, tetapi tidak boleh berkolusi. Maka, diantara keduanya
harus tetap ada batasan, legal maupun moral.
![]() |
| Foto: Ilustrasi Investasi Uang atau Modal (stock foto.lip.6) |
Mengelola Investasi Dengan Bijak
Upaya
penanggulangan pandemi Covid-19 yang dilakukan sejak tahun lalu yang berlanjut
hingga tahun ini, dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang cukup
besar, akan mendorong pertumbuhan konsumsi domestik yang akan berimbas
pada pemulihan sektor manufaktur dan
perdagangan. Tentu, ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi
kita. Bahkan Kemenkeu pada 2021, mematok
pagu anggaran program PEN sebesar Rp 699, 43 trilliun.
Secara
umum, pembangunan ekonomi Indonesia didasarkan pada kekuatan faktor produksi, investasi,
dan inovasi. Ketika faktor produksi seperti sumber daya manusia (SDM) belum
memadai, upaya untuk menjalankan ekonomi berbasis investasi terkendala.
Investor
tentu ingin melihat ketersediaan tenaga kerja terampil dan siap kerja sebelum
membangun bisnis dari investasinya. Situasi ini harus ditangani dengan tindakan
yang lebih sistematis dan struktural melalui kebijakan Negara. Lebih dari itu, disebutkan
bahwa Indonesia membutuhkan aneka inovasi untuk memulihkan dan kembali bangkit
selepas Covid-19.
BKPM
mencatat Indonesia menargetkan investasi sebesar Rp 858,5 triliun pada 2021. Realisasi investasi mencapai Rp 219,7
triliun sampai triwulan I-2021 atau 25,5 persen dari target, dengan asumsi
ratio ICOR sebesar 6,77. ICOR atau Incremental Capital Output Ratio merupakan
angka yang menunjukkan besarnya tambahan Investasi yang dibutuhkan untuk
menambah satu unit ‘output’.
Rasio
ICOR 6,77 berarti membutuhkan Investasi sebesar Rp 6,77 untuk menghasilkan
tambahan 'output' atau produk domestik (PDB) senilai Rp 1. ICOR menjadi salah
satu parameter yang menunjukkan tingkat efisiensi investasi suatu Negara. Semakin kecil ICOR, maka semakin sedikit
investasi yang dibutuhkan untuk menghasilkan output tertentu.
Tentu
tidak mudah untuk mencapai target investasi sebesar Rp 858,5 triliun ditengah
ekonomi global yang masih lesu. Tetapi janganlah pula kita menambah
ketertinggalan dengan mengambil resiko yang bisa lebih parah. Mengelola
investasi dengan bijak, sebab diperkirakan sumber pembiayaan investasi ini
berasal dari belanja pemerintah atau BUMN, kredit perbankan, pasar modal, investasi
asing langsung (foreign direct investment/FDI), utang luar negeri swasta, dan
tabungan masyarakat.
Anomali Peningkatan Investasi
Beberapa
tahun lalu, banyak perusahaan asal Eropa dan Jepang memindahkan pabriknya dari
Indonesia. Situasi ini membuka tabir bahwa arus masuk Investasi ke Indonesia
belum optimal. Ada anomali peningkatan investasi di Indonesia, yakni
membutuhkan ekonomi tinggi. Hal ini terjadi karena ada praktik-praktik pungutan
liar di berbagai tahapan investasi, dampaknya produk kita jadi tidak kompetitif.
Masalah
Investasi diperparah regulasi ego sektoral lintas Kementerian/Lembaga dan
aturan yang tumpang tindih antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam satu
dekade terakhir obesitas peraturan terjadi, dimana hampir 15.000 peraturan
Kementerian, belum termasuk perda di berbagai level menyulitkan investasi khususnya
penanaman modal asing (PMA).
Hal
inilah salah satu yang melatari kehadiran Kementerian Investasi diatas
sekaligus untuk menurunkan ICOR dibawah level 6,77. ICOR Indonesia relatif
tinggi dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, seperti Filipina 3,7, Thailand
4,5, Malaysia 4,6, dan Vietnam 5,2.
Namun,
yang jadi pertanyaan sekarang, ekspansi investasi ini dilakukan untuk siapa? Apakah
untuk seluruh warga Indonesia atau hanya untuk warga masyarakat di kota-kota
besar saja?
Untuk
menjawabnya ada beberapa hal yang mungkin perlu kita perhatikan. Pertama, prospek investasi sangat
menjanjikan dalam artikulasi ekonomi yang membuat banyak perusahaan dan konglomerasi
berlomba-lomba mendirikan perusahaan di sektor perdagangan, konstruksi, hotel, properti
dan bukan manufaktur terutama di masyarakat perkotaan. Sebagaimana acap kita
dengar orang-orang kota mendominasi "permainan" sedangkan orang-orang
desa "terlempar" dan tertampung menjadi buruh di sektor-sektor
tersebut diatas di perkotaan.
Karena
itu, tantangan utama bagi regulator adalah menyiapkan payung hukum yang mampu
melindungi serapan tenaga kerja lokal dari pelosok desa dan kota dari gempuran
tenaga asing dalam konteks konsistensi keberpihakan. Sebagai sektor penyerap
tenaga kerja, pemberdayaan tenaga kerja lokal sejalan dengan karakter sektor
padat karya. Sebab, penentu utama untuk
mendorong konsumsi adalah daya beli masyarakat yaitu kecukupan pendapatan yang
siap dibelanjakan.
Kedua, perubahan paradigma
dari ekonomi berbasis sumberdaya alam ke ekonomi berbasis inovasi, penting
dilakukan ditengah kondisi Indonesia yang masih memerlukan pertumbuhan ekonomi
yang tinggi dan berkelanjutan. Ekosistem inovasi perlu ditingkatkan guna
mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi ditengah revolusi industri 4. 0
yang ditandai dengan teknologi digital.
Ketiga, Implementasikan UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendongkrak berusaha bagi
investasi asing dan domestik. Undang investasi asing/ PMA untuk masuk ke sektor
yang berorientasi ekspor, terutama industri manufaktur. (Jakarta, 8 Mei 2021). Opini ini terbit juga sehari
sebelumnya di batakindonesia.com
* Penulis adalah alumni FEB UKI/ Dosen Honorer FEB UKI (Penulis buku “Keceriaan Masa Pensiun”)
Editor: Danny S


